Komplotan Penjahat Spesialis Pembobol ATM Lintas Jabar Digulung Satreskrim Polres Karawang, Satu Dihadiahi Timah Panas

KARAWANG -Komplotan penjahat spesialis pembobol mesin ATM minimarket digulung Satreskrin Kepolisian Resor Karawang. Komplotan ini terbilang licin karena telah menggasak ATM di sejumlah daerah di Jawa Barat.

Di Karawang saja, komplotan yang berasal dari luar Jabar ini telah membobol dua ATM secara berturut-turut. Pada 15 April 2025 mereka beraksi di Alfamart Balonggandu, Kecamatan Jatisari. Selang sehari mereka menggasak uang dari dalam ATM yang ada di Indomaret, Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek.

“Komplotan pejabat spesialis pembobol ATM ini berjumlah empat orang. Inisial mereka DR, FF, AD, dan DH, semuanya berdomisili di luar Jabar,” ujar Kepala Polres Karawang, Akun Komisaris Besar Fiki Novian Ardiansyah, saat mengekspose kasus tersebut, Jumat sore (2/5/2025).

Menurutnya, setiap anggota komplatan memiliki tugas dan peran berbeda saat melakukan aksinya. DR bertugas memantau situasi, FF membobol tembok, AD menonaktifkan CCTV, dan DH berperan sebagai sopir,” kata Fiki.

Dijelaskan, penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat di mana telah terjadi pembobolan ATM di dalam minimarket secara berturut-turut. Pertama, pada 15 April 2025 di Indomaret Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, sekitar pukul 02.00 dini hari. Pelaku membobol toko, mematikan CCTV, lalu menggasak isi mesin ATM.

Esok harinya, 16 April 2025 aksi serupa terjadi di Alfamart Balonggandu, Kecamatan Jatisari. “Berdasarkan laporan warga, kami pun melakukan penyelidikan. Akhirnya, petugas berhasil mengamankan empat pelaku berinisial DR, FF, AD, dan DH,” ucap Fiki.

Satu tersangka, sambung dia, terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki karena berusaha kabur saat hendak ditangkap petugas. Dari hasil pemeriksaan, diketahui komplotan itu tepllah beraksi di wilayah Sukabumi pada 12 April 2025 dan di Cimahi padab14 April 2025.

Modus operandi mereka terbilang sistematis. Para pelaku menyasar minimarket yang memiliki ATM di dalamnya dan berada di lokasi sepi. Jika sekeliling mini market itu lahan kosong seperti sawah atau kebun, mereka pun masuk dari dinding yang telah dibobol dengan linggis.

“Terhadap para pelaku, kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kapolres.(red) 

Baca juga