PMI Asal Cilamaya Divonis Mati di Arab Saudi, Jika Mau Bebas Harus Bayar Diyat Rp120 M

KARAWANG-Susanti (29), pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang dilaporkan terancam hukuman mati di Negara Saudi Arabia. Yang bersangkutan dituduh telah membunuh anak majikannya pada tahun 2012 silam.

Setelah melalui serangkaian peradilan, Susanti dikabarkan divonis mati oleh pengadilan setempat. Kini PMI malang itu sedang menunggu eksekusi mati di Negeri Jazirah Arab.

Kondisi wanita malang itu diceritakan langsung oleh ayahnya, Mahfud, di rumahnya, Selasa (18/3/2025). “Anak saya tidak melakukan pembunuhan. Itu tuduhan keji,” ujar Mahfud, dengan nada terbata-bata.

Dia berharap Pemerintah Indonesia bisa menyelamatkan anaknya dari hukuman mati. Apalagi ada peluang anaknya bisa bebas adalah membayar diyat (denda) sebesar Rp 120 miliar kepada keluarga majikannya.

Mahfud menceritakan juga, Susanti berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2012. Saat itu usianya baru menginjak 16 tahun.

Namun tak lama berselang, pihak keluarga mendapatkan kabar jika Susanti terjerat kasus hukum. Dia dituding telah menghabisi nyawa anak majikannya.

“Kami tidak pernah mengikuti perkembangan selanjutnya karena jarak yang jauh. Tiba-tiba ada kabar anak saya akan dihukum mati,” kata Mahfud.

Dengan nada yakin Mahfud mengatakan pula anaknya bukan pembunuh. Bahkan, katanya lagi, kesaksian pemerintah Arabnya juga menyebutkan pembunuhan itu bukan dilakukan oleh anaknya.

“Kami hanya ingin Susanti pulang ke kampung halaman dalam kondisi hidup,” katanya.

Di tempat yang sama Kepala Desa Cikarang, Farihin mengatakan, pihaknya sudah meminta bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemprov Jabar. “Saat ini perkara yang sedang dihadapi Susanti sedang ditangani Kemenkumham. Kami belum tau pasti untuk keputusannya mah. Sebelumnya ada proses banding-banding gitu, tiba-tiba ada informasi dihukum mati,” kata Farihin.(red) 

Baca juga