Pemdes Wancimekar Bahas Raperdes Perlindungan Burung Hantu

KARAWANG-Pemerintah Desa (Pemdes) Wancimekar Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang, menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Perlindungan Burung Hantu, Kamis (6/2/2025) di Aula Desa Wancimekar.

Pembahasan tersebut dihadiri Kepala Desa Wancimekar, Dimyat Sudrajat, Kepala BPD Wancimekar Taryadi, PPL Pertanian Wancimekar Virghi Aswari, Gapoktan Marga Tirta, dan unsur masyarakat.

Kepala Desa Wancimekar, Dimyat Sudrajat mengatakan, Pada tahun 2023 Pemdes Wancimekar membuat 3 unit Rumah Burung Hantu (Rubuha) di area persawahan sebagai upaya menekan populasi hama tikus di area pertanian (sawah). Kendati demikian dirasa perlu adanya optimalisasi dalam perlindungan keberadaan burung hantu, sehingga harus dibuatkan Perdes.

“Upaya untuk melestarikan keberadaan burung hantu di area persawahan sudah kami lakukan dengan membangun tiga Rubuha pada tahun 2023 lalu. Untuk lebih mengoptimalkan upaya pelestarian dan perlindungan atas keberadaan burung hantu, kami rasa perlu untuk diatur dalam bentuk Perdes,” ujarnya.

Dimyat memaparkan, dalam Perdes Perlindungan Burung Hantu nantinya dicantumkan kewajiban pemerintah desa dan masyarakat dalam upaya pelestarian dan perlindungan burung hantu, baik itu dengan membangun lebih banyak Rubuha, atau pun dengan larangan perburuan burung hantu.

“Selain membangun Rubuha, upaya perlindungan yang akan diamanatkan dalam Perdes adalah dengan melarang aktivitas perburuan burung hantu, serta larangan pengrusakan Rubuha dan atau tempat-tempat yang menjadi rumah bagi burung hantu untuk bereproduksi,” paparnya.

Ia menegaskan, selain kewajiban melestarikan dan melindungi, serta larangan memburu burung hantu, akan diterapkan juga beberapa sanksi bagi pihak yang melanggar, baik itu sanksi administrasi, sosial atau pun pidana.

“Ada beberapa sanksi yang akan diberlakukan bagi pihak yang melakukan perburuan burung hantu dan atau merusak Rubuha, mulai dari sanksi administrasi, sanksi sosial dan juga sanksi pidana,” tegas Dimyat.(zak) 

Baca juga