
Kasatpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat
KARAWANG-Buntut kembali adanya korban minuman keras (miras) oplosan yang merenggut nyawa di Cikampek, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang akan menindak tegas penjualan minuman beralkohol atau miras secara ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti adanya korban miras oplosan di Cikampek yang menyebabkan meninggalnya dua orang pelajar dan tujuh orang kritis.
Karawang sendiri memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembatasan Minuman Beralkohol.
“Kami akan tindaklanjuti. Kami akan melakukan razia dan pemeriksaan perizinan bersama OPD terkait. Tentunya juga bersama pihak Polri dan TNI,” tegas Basuki, Kamis (11/4/2024).
Ia mengungkapkan, penindakan akan dilaksanakan secara menyeluruh kepada setiap tempat yang memperjualbelikan minuman beralkohol.
“Iya, termasuk warung-warung yang diduga menjual miras secara ilegal,” tegas Basuki.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam mengkonsumsi minuman beralkoholberalkohol serta menghindari minuman beralkohol ilegal atau oplosan. Masyarakat juga diminta turut serta mengawasi dan menjaga anak-anak agar terhindar dari minuman beralkohol.(zak)

