Suntik dan Oplos Gas Komersil Dengan Subsidi, Empat Mantri Elpiji Nakal Terancam Hukuman Berat

KARAWANG – Empat ‘mantri’ terpaksa berurusan dengan Reserse Kriminal Polres Karawang, lantaran nekat suntik gas elpiji 12 dan 5,5 kilogram dengan gas subsidi 3 kilogram. Gudang digerebek, dan ratusan tabung gas berbagai ukuran serta sejumlah armada angkutan gas disita Polisi.

Peristiwa terjadi di Jalan Otista, Cinangoh Timur, Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jumat (25/8/2023).

“Kami amankan 4 orang tersangka, BM (64) pemilik toko dan gudang, HS (48), BA (32), dan SK (53), yang berperan sebagai penyuntik atau pengoplos gas melon subsidi ke gas elpiji komersil,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Sabtu (26/8/2023) di lokasi kejadian.

AKBP Wirdhanto, memaparkan, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pengoplosan gas elpiji ilegal, ia mengirim tim khusus untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Jumat pagi, timsus reskrim sanggabuana mendatangi lokasi, dan mendapati empat pelaku sedang memindahkan isi gas 3 kilogram, ke tabung gas 5.5 dan 12 kilogram, ” ungkapnya.

Tanpa pikir panjang, papar Kapolres, petugas lapangan mengamankan empat pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. Hasilnya, pelaku mengaku diperintah bosnya BM, untuk melakukan perbuatan ilegal tersebut.

“Keempatnya kami amankan dan disangkakan pasal penyalahgunaan BBG liquid (cair) bersubsidi,” paparnya.

Dilokasi kejadian, petugas terlihat mengamankan ratusan tabung gas elpiji berbagai jenis, alat pengoplos gas , timbangan, segel tabung gas, serta sejumlah kendaraan armada angkutan gas elpiji.

Menurut keterangan Kapolres, para pelaku melanggar pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 ttg minyak gas dan bumi sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

“Kami imbau, jika masyarakat menemukan hal serupa, segera melapor kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak tegas,” ucapnya.(dit)

 

 

 

Baca juga