
KARAWANG-Memperjuangkan aspirasi para pengemudi atau driver transportasi online, Komisi III DPRD Kabupaten Karawang akan membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Moda Transportasi Online. Regulasi tersebut telah menjadi program legislasi inisiatif Komisi III Tahun Anggaran 2023.
Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, telah melaksanakan kajian/diskusi naskah akademik Raperda Moda Transportasi Online bersama tim naskah akademik dari Unsika dan Dinas Perhubungan Karawang, Selasa (7/3/2023) di ruang rapat Komisi III DPRD.
Ketua Komisi III DPRD Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan, kajian/diskusi yang dilakukan dalam rangka singkronisasi apa yang menjadi pokok pikiran Anggota DPRD yang diharapkan bisa tertuang dalam Raperda Moda Transportasi Online. Mengingat adanya sejumlah aspirasi yang disampaikan masyarakat, khususnya para driver online kepada Komisi III DPRD.
“Saat ini sudah banyak aplikasi transportasi berbasis online yang digunakan di Kabupaten Karawang khususnya, dan Indonesia secara umum. Maka dianggap Pemerintah Daerah perlu memberikan kepastian hukum bagi para penyedia jasa dan juga pengguna jasa transportasi online,” ungkap Kang HES, sapaan akrab H. Endang Sodikin.
Kang HES mengungkapkan, ada beberapa rumusan masalah yang menjadi acuan dalam penyusunan naskah akademik Rapat Moda Transportasi Online yang akan dibentuk melalui inisiatif Komisi III DPRD Karawang.
“Rumusan masalahnya, Bagaimana memberikan kepastian hukum bagi para penyedia jasa transportasi online. Bagaimana memberikan perlindungan hukum bagi para driver yang kerap bermasalah dengan kebijakan perusahaan penyedia jasa online atau pihak aplikator. Serta Bagaimana Perlindungan Konsumen bagi pengguna jasa transportasi online,” papar Ketua Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Ditempat yang sama, Kasie Angkutan Dishub Karawang, Yunus Kusriwanto berharap adanya ketegasan dalam Raperda yang akan dibentuk melalui inisiatif Komisi III DPRD tersebut.
Ia mengungkapkan saat ini prihal moda transportasi online tidak banyak melibatkan pemerintah kabupaten. Namun ketika terjadi permasalahan tetap Dishub Karawang yang harus menangani.
“Saya harap pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk turut terlibat, terutama soal penyesuaian tarif. Sampai saat ini tarif yang diberlakukan pihak aplikator tidak melibatkan pemerintah kabupaten,” ungkap dia.
Ia juga meminta agar dalam Raperda nanti diwajibkan bagi para pengusaha moda transportasi online atau pihak aplikator untuk memiliki kantor di Karawang.
“Sekarang ini mereka (aplikator) tidak punya kantor di Karawang. Ketika terjadi permasalahan kami kesulitan untuk berkomunikasi dengan pihak aplikator dalam penyelesaiannya,” tutur Yunus.(zak)
