Katar Karawang: SK Caretaker Cikampek Legal

KARAWANG-Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang, Yaya Taryana SH, MH., yang merupakan Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM menepis pernyataan pengurus karang taruna demisioner Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang disalah satu platform media pemberitaan beberapa hari lalu, yang menganggap bahwa SK Caretaker yang diterbitkan oleh Karang Taruna Kabupaten Karawang adalah sebuah tindakan otoriter dan sebuah tindakan diluar batas keorganisasian.

Menurutnya semua sangkaan dari mantan pengurus Karang Taruna Kecamatan Cikampek suatu hal yang keliru dan tidak benar.

“SK Cerataker yang diterbitkan dan di tandatangani oleh Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang (Asep Saepulloh-red) adalah sebuah prodak hukum yang legal,” ujar dia, Minggu (5/3/2023).

Selanjutnya Yaya menjelaskan. Berkaitan dengan terbitnya SK tersebut ialah, Bahwa terpilihnya sodara Barli menggantikan sodara Jayadi hasil dari pada temukarya luar biasa. Yang mana masa bakti sodara Jayadi habis di tahun 2023.

“Sodara Barli itu menggantikan kepemimpinan sodara Jayadi lewat temu karya luar biasa. Nah, Ini Perlu digaris bawahi, disitu kita bisa lihat berarti ada hal yang tidak biasa dalam pergantian Sodara jayadi itu. Maka, pergantian kepemimpinan itu sifatnya adalah meneruskan atau melanjutkan. Bukan satu priode”, Ujarnya.

Selain itu, Yaya mengatakan. Diterbitkan nya SK Caretaker bertujuan untuk mengisi ke kosongan kepemimpinan Karang Taruna Kecamatan Cikampek untuk persiapan dan kesiapan acara temukarya yang berlandaskan pondasi organisasi.

Sementara yaya berpesan. Untuk menjaga kondusifitas di lingukangan Kecamatan Cikampek. Bahwa tufoksi Karang Taruna itu adalah pekerja sosial atau sebagai pendamping masyarakat.

“Maka, siapapun yang berkeinginan untuk menjadi ketua karang taruna silahkan mendaftarkan diri kepada tim Caretaker. Nanti kita akan mengadakan penjaringan calon ketua. Siapapun itu, selama memenuhi persyaratan Permensos dan PO Karang taruna silahkan saja,” pungkasnya.(zak)

Baca juga