Bupati Karawang Rekomendasikan UMK 2023 Naik 10%, Pengusaha Ancam Eksodus ke Daerah Lain

KARAWANG-Pemerintah Kabupaten Karawang secara resmi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 sebesar 10 persen. Hal itu dituangkan melalui surat bupati nomor 561/7463/Disnakertrans ditujukan ke Gubernur Jawa Barat.

Jika rekomendasi tersebut disetujui Gubernur Jawa Barat, maka UMK Karawang bakal menjadi Rp 5.278.133,- dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 4.798.712,-

“Suratnya sudah diantarkan Bandung,” ujar Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Suratno, Jumat (2/12/2022).

Menanggapi hal tersebut, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang memprediksi bakal terjadi eksodus pabrik secara besar-besaran dari Karawang ke luar daerah.

Wakil Ketua Apindo Karawang, Yuntadi Andhim menyebutkan, ada potensi perusahaan hengkang karena kenaikan UMK 10 persen. Apalagi kenaikan itu terjadi di tengah ancaman resesi global.

“Sangat memungkinkan. Sebab, saat pihak perusahaan tengah menghadapi ancaman resesi ekonomi secara global. Bertahan dinilai UMK lama saja mereka sudah untung. Kalau dipaksakan naik ya lebih baik pindah,” katanya.

Apalagi, lanjut dia, banyak daerah yang menetapkan UMK 2023 jauh lebih rendah dibanding Kabupaten Karawang. “Mungkin pilihannya pindah pabrik jika nilai UMK Karawang tinggi,” kata Yuntadi.

Dia juga menyebutkan, kalangan pengusaha menyayangkan keputusan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 10 persen. Padahal, Apindo Karawang sudah merujuk PP nomor 36 tahun 2021 dalam rapat dewan pengupahan.

“Kami tidak tahu mengapa hupati tiba-tiba mengeluarkan rekomendasi di luar dari hasil rapat. Ini yang sangat kami sayangkan,” sambung Yuntadi.

Menurutnya, pemerintah seharusnya melihat kondisi nyata di lapangan. Perusahaan, tidak hanya mengeluarkan uang untuk membayar gaji pokok, tapi juga untuk tunjangan dan fasilitas lainnya.(red)

Baca juga