Pembahasan UMK Karawang 2023 Belum Usai, Buruh Meminta Kenaikan 13℅

Ilustrasi

KARAWANG– Pembahasan tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Karawang tahun 2023 hingga saat ini masih belum usai. Sepertinya keinginan butuh belum sinkron dengan pihak pengusaha maupun unsur penguasa yang masuk di dalam Dewan Pengupahan daerah setempat.

Pihak perwakilan buruh di Karawang tetap menginginkan kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen dari nilai upah saat ini. Hal itu mengacu kepada kebutuhan hidup di daerah lumbung padi yang juga terus melonjak naik.

Keinginan kaum buruh itu disampaikan melalui forum resmi bersama dewan pengupahan maupun melalui aksi unjuk rasa. Mereka telah beberapa kali menggelar demontrasi untuk menuntut kenaikan upah sesuai keinginan kelompoknya.

“Kami dari buruh meminta kenaikan 13 persen,” ujar,” ujar Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Suparno, saat dihubungi, Rabu (30/11/2023).

Jika itu dikabulkan, lanjut Suparno, upah buruh di Karawang tahun 2023, diyakini akan melesat naik dan kembali menjadi nomor satu di Indonesia. “Biaya hidup di Karawang jauh lebih tinggi dibanding daerah lain di Jawa Barat. Atas dasar itu kami menginginkan kenaikan upah mengacu kepada besarnya biaya hidup, jangan disamaratakan,” katanya.

Suparno mengaku hingga saat ini dirinya belum mendapat kejelasan mengenai sikap Pemkab Karawang atas usulan kaum buruh tersebut. Oleh karena itu aliansi buruh Karawang giat menyuarakan aspirasinya melalui aksi unjuk rasa di halaman Pemkab Karawang.

Dihubungi terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Rosmalia Dewi menyatakan, nilai kenaikan UMK 2023 di Karawang belum disepakati. “Belum ada. Nanti setelah ditandatangan Bupati akan kami sampaikan ke publik,” katanya singkat.

Dari pihak Apindo Karawang sama sekali belum bersedia memberikan keterangan. Ketua Apindo Karawang, Abdul Syukur mengaku pihaknya sedang berada di daerah bencana longsor Cianjur dan sedang fokus membantu korban bencana.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17, – atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.  Adapun UMP Jabat tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31, –

Sementara UMK Karawang tahun 2022 adalah Rp 4.798.312,00,-. Jika usulan buruh diterima pada angka 13 persen,maka UMK Karawang bakal mencapai Rp 5.422.092,56,-.(red)

Baca juga