KARAWANG-Pemerintah Kabupaten Karawang mengalokasikan lahan sebagai daerah hitam atau blackzone untuk pusat pengelolaan limbah industri terpadu. Khususnya limbah berbau, beracun dan berbahaya (B3).
Wacana itu dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang tahun 2022-2042. Blackzone ditetapkan di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari.
Namun, urgensi penetapan pusat pengolahan limbah industri terpadu itu dipertanyakan dalam forum konsultasi publik Raperda RTRW tahun 2022 – 2032. Sebab, lokasi blackzone itu tidak jauh dari saluran irigasi sekunder Tarum Timur.
Dikhawatirkan limbah dari area blackzone bakal mencemari air irigasi yang akhirnya mencemari ribuan hektar sawah di daerah Karawang Utara bagian timur. Selain itu keberadaan area pengolahan limbah B3 itu tidak menyerap tangga kerja warga sekitar.
Menjawab pertanyaan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang Wawan Setiawan mengatakan, berdasarkan Karawang dalam Angka 2019 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) Karawang, ada sekitar 2.168 pabrik di kabupaten berjuluk Kota Pangkal Perjuangan.
Tidak bisa dipungkiri industri menghasilkan limbah B3. Hanya saja, sejauh ini belum ada perusahaan pengolah limbah yang maksimal memusnahkan limbah B3. Adapun beberapa jenis limbah B3 atau residunya yang juga B3 dikirim untuk dimusnahkan ke perusahaan di Bogor atau Jawa Tengah.
“Yang sudah di Karawang belum maksimal. Ada yang kemudian dibuang (ditransfer) ke Bogor maupun Jawa Tengah,” kata Wawan.
Karenanya, kata Wawan, untuk memastikan limbah industri yang bersifat B3 dimusnahkan dengan maksimal atau tidak ada penyelewengan saat transportasi, Pemkab Karawang menyediakan ruang atau pusat untuk industri pengolah limbah industri secara terpadu.
Sebab, benerapa kali ditemukan limbah B3 atau infeksius dibuang di wilayah Pangkalan dan Cibuaya.
“Kita (Pemkab Karawang) melokalisasi perusahaan (pengolah/pemusnah limbah), kita siapkan tata ruangnya,” jelas Wawan.
Wawan menyebutkan, penentuan lokasi blackzone tidak serampangan. Pihaknya menggandeng pihak Institut Teknologi Bandung (ITB).
Wilayah yang ditunjuk yang sebagian masuk Desa Karanganyar itu ditunjuk lantaran permeabilitasnya tanahnya tinggi. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) permeabilitas minimal 10 minus 6 sentimeter per detik.
Permeabilitas sendiri merupakan parameter kecepatan bergeraknya suatu media berpori atau kecepatan air melewati tanah pada periode tertentu. Semakin tinggi permeabilitas tanah maka infiltrasinya semakin tinggi. Artinya semakin menurunkan laju air larian atau tetesan fluida tertentu.
“Permeabilitas di daerah yang akan dijadikan blackzone 10 minus 9 cm/detik sampai 10 minus 10 cm/detik. Kerapatan tanahnya rapat. Ketika bocor sulit menembus lapisan tanah atau batuan,” kata Wawan.
Selain soal kerapatan tanah, syarat tembah pengolah limbah B3 jaraknya minimal 100 meter dari sumber air dan pemukiman.
“Tata kelolanya juga kita koordinasikan dengan Kementerian (LH),” kata dia.
Wawan tak membantah jika PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) merupakan salah satu perusahaan yang akan berdiri di lokasi itu. Namun ia menegaskan hanya menyiapkan ruangnya saja, sedangkan pengelolaannya diserahkan ke pihak lain.(red)
