KARAWANG-Puluhan pohon hutan milik Perhutani di Blok Cimenyan, Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru, ditebang empat petani setempat. Jenis pohon yang kedapatan sudah roboh itu di antaranya mahoni (swietenia), kayu afrika (maesopsis eminii), dan kisepat (commelinaceae cyanotis).
Diameter pohon yang ditebang lebih dari 30 sentimeter. Awalnya pelaku penebangan hanya mengupas kulit pohon agar pohon mengering.
Hal itu dilakukan sebagai modus operandi agar mereka memiliki alasan untuk menebang pohon tanpa disalahkan pihak Perhutani. “Pohon yang sudah mati biasanya memang boleh ditebang,” ujar Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jawa Barat, Nace Permana, Rabu (24/8/2022).
Namun, lanjut dia, pihak Perhutani merasa curiga karena pohon yang kering cukup banyak. Apalagi di sekitar pohon yang telah ditebang itu tumbuh beberapa pohon kopi.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pohon yang ditebang itu dibuat mati terlebih dahulu dengan cara diambil kambiumnya. Diduga lahannya akan digunakan untuk berkebun kopi,” kata Nace lebih lanjut.
Menurutnya, tindakan oknum petani itu masuk kategori perusakan. Tindakan tersebut melanggar pasal 82 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sanksi pidananya kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
“Hal itu sudah masuk perbuatan pidana. Ketika mendapat laporan foto-foto penebangan di lapangan saya langsung telepon Pak Adm Perum Perhutani KPH Purwakarta,” kata Nace.
Kemudian, lanjut Nace, pada Jumat (19/08/2022), para petani langsung dipanggil oleh LMDH dan kepala desa. Dalam kesempatan itu hadir pula Mantri KRPH Cigunungsari.
“Empat pelaku penebangan telah diedukasi. Mereka dijatuhi sanksi denda dan wajib mengganti pohon yang ditebang dengan menanam pohon 200 pohon di hutan,” kata Nace.
Nace berharap hukuman semacam itu bisa menimbulkan efek jera. Selain itu, hukuman tersebut dinilai bermanfaat untuk alam yang dirusak.
Jika hanya dipidana, sambung Nace, alamnya tetap rusak dan pelakunya tidak bisa menafkahi keluarganya karena harus dipenjara. “Masyarakat tetap bisa bertani di antara tegakan tanpa harus merusak hutan,” kata Nace.
Cara bertani tanpa merusak hutan tersebut, kata Nace, dilakukan oleh petani kopi di hutan Petungkriono, Pekalongan, Jawa Tengah. Mereka menanam kopi di sela tegakan pohon, sambil menjaga hutan dan ekosistemnya.
“Keanekaragaman hayati terjaga, masyarakat mendapat hasil hutan non kayu. Idealnya semacam ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Executive Sangabuana Conservation Foundation (SCF) Solihin Fuadi menyayangkan terjadinya penebangan pohon di hutan Sanggabuana. Dia berpendapat, para oknum petani ini hanya berpikir sesaat untuk memperluas lahan kopi.
Padahal, tegakan pohon dibutuhkan tanaman kopi sebagai pelindung. “Pohon kopi hanya membutuhkan sinar matahari 60 hingga 70 persen saja. Jika tidak ada naungan, justru kualitas dan kuantitas produksi kopinya akan turun,” ungkap Solihin.
SCF, sambung Solihin, akan membantu sosialisasi ke LMDH dan para anggotanya yang menggarap hutan atau bertani di sela-sela tegakan pohon hutan. “Bertani di hutan tidak harus dengan mengorbankan tegakan. Banyak alternatif tanaman yang mempunyai nilai omersial tinggi yang bsa ditanam di antara tegakan pohon. Kalau hutan dibabat, ya tinggal tunggu waktu saja, bencana yang akan datang,” kata dia.
Disebutkan juga, pegunungan Sanggabuana merupakan satu-satunya hutan dan dataran tinggi yang dimiliki Karawang. Pegunungan Sanggabuana secara administratif masuk di empat kabupaten di Jawa Barat. Yakni Karawang, Purwakarta, Bogor, dan Cianjur.
Sanggabuana juga salah satu penyumbang debit air Waduk Jatiluhur dan daerah aliran sungai (DAS) Citarum. “Kalau sampai hutannya rusak, kita tidak akan punya apa apa lagi, selain pabrik,” katanya.(red)
