Polsek Kotabaru Sosialisasi HET Minyak Goreng ke Pedagang

KARAWANG-Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabaru mengingatkan agar para pedagang tidak menjual minyak goreng melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.

Untuk memantau hal itu, petugas dari Polsek Kotabaru melaksanakan kegiatan pengecekan dan pengontrolan Agen atau Distributor terkait ketersediaan stok dan harga eceran minyak goreng curah di Wilayah Kecanatan Kotabaru, Rabu (1/6).

“Petugas juga melaksanakan imbauan kepada para pedagang agar tidak melakukan penimbunan minyak goreng dan menjual minyak goreng dengan harga yang sudah ditentukan,” ujar Kapolsek Kotabaru, Ipda Dede Komara.

Menurut Kapolsek, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah adalah Rp14 Ribu per liter atau Rp15 Ribu per kilo gram.

“Untuk stok ketersediaan Minyak Goreng Curah di Wilayah Hukum Polsek Kotabaru masih mencukupi dan stok aman,” pungkasnya.(zak)

Baca juga