Ancaman Tsunami Covid-19 Gelombang 3 Diharapkan Tak Pengaruhi Dunia Usaha

Ilustrasi

KARAWANG-Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang Abdul Syukur berharap gelombang ketiga Covid-19 tak berdampak pada perekonomian, terutama sektor industri.

Hingga saat ini, Abdul mengaku belum mengetahui soal dampak gelombang ketiga Covid-19 bagi industri di Karawang. Hanya saja ia berharap aktivitas perekonomian tetap berjalan.

Dia berharap tidak ada aturan pemerintah yang memberatkan pengusaha. Meski pada dasarnya perusahaan taat pada aturan pemerintah.

Menurutnya penanganan pandemi menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun industri. “Saya berharap tidak ada lagi hal hal yang seperti dulu terjadi. Sebab, kalau ekonominya rusak semuanya juga akan repot. Pertimbangannya adalah manusia juga penting, kesehatan penting, ekonomi juga penting,” ungkap Abdul Abdul di PT Hasil Raya Imdustri, Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Kamis (17/2/2022).

Meski begitu, Abdul memastikan perusahaan akan mengikuti aturan pemerintah soal penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

“Perusahaan mengikuti aturan Imendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) yang sudah diterbitkan. Perusahaan hatus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” kata dia.

Abdul mengaku yakin perusahaan akan konsisten mematuhi kebijakan pemerintah tentang pencegahan dan penanganan Covid-19. Dua minggu lalu, anggota Apindo juga telah kembali diberi arahan oleh Dinas Kesehatan Karawang perihal apa yang harus dilakukan jika ditemukan kasus Covid-19 di perusahaan.

“Harus sama-sama untuk menjaga jangan sampe pandemi ini terus tambah, yang terpapar terus bertambah. Punya tanggungjawab sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” ujar dia.

Seperti diketahui, Karawang saat ini menerapkan PPKM level 3 seiring meningkatnya kasus aktif Covid-19. Seperti dalam aturan PPKM level 3 yang diungga Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Karawang, ketentuan untuk industri di sektor esensial misalnya, 75 persen work from office staf yang bekerja sistem shift dan 25 persen bagi staf pelayanan administrasi.

Untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dengan memperhatikan ketentuan teknis dari kementerian perindustrian. Perusahaan juga wajib menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi peduli lindungi.(red)

Baca juga