Sopir Truk Maut Kecelakaan Klari Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

KARAWANG-Sopir maut dalam tragedi kecelakaan di Jalan Raya Klari, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang ditetapkan sebagi tersangka. Yang bersangkutan bahkan telah ditahan di Mako Polres Karawang.

“Sopir bernama HS (31), kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, saat melakukan ekapose akhir tahun, di Aula Mapolres, Jumat (31/12/2021).

Seperti diberitakan dalan kecelakaan itu enam orang warga menjadi korban, dua di antaranya ayah dan anak meninggal dunia.

Dijelaskan tersangka dijerat Pasal 310 ayat (2), (3) dan (4) Undang- undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 10-12 Juta,” katanya.

Terkait rem blong yang diduga menjadi penyebab kecelakaan, Kapolres menyebut pihaknya masih mendalami hal tersebut, termasuk kelaikan kendaraan tersebut.

“Yang jelas penyebab karena kelalaian. Mengenai rem blong masih kami dalami,” katanya.(red)

Baca juga