
Nengsy Lim alias Valencya.
KARAWANG – Valencya atau Nengsy Lim bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Karawang, menarik tuntutan terhadap Valencya dalam kasus dugaan KDRT psikis. Selasa (23/11).
Syahnan Tanjung, jaksa penuntut umum yang ditunjuk langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.
“Menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 tahun 2004 tentang Pemghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar Syahnan.
“Dan kami menyatakan barang bukti berupa kutipan akta perkawinan, surat dokter, dan print out percakapan WhatsApp dikembalikan ke Chan Yung Chin (mantan suami Valencya). Sementara barang bukti dua buah flashdisk yang berisi rekaman telepon dan CCTV dikembalikan ke Valencya,” katanya lebih lanjut.
Sidang yang beragendakan pembacaan replik oleh penuntut unun ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Ismail Gunawan, Selo Tantular, dan Arif Nahumbang Harahap. Sidang replik ini dihadiri oleh sejumlah relawan dan ibu-ibu yang memberikan dukungan terhadap Valencya.
Salah satu tokoh nasional yang ikut hadir dalam sidang replik ini adalah Rieke Dyah Pitaloka. Rieke menyuarakan untuk kebebasan Valencya dari segala tuntutan.
Sebelumnya, Jaksa menyatakan Valencya terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pasal 45 ayat 1, juncto pasal 5 huruf b, Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
