
Curug Cigentis yang merupakan salah satu objek wisata di Karawang
KARAWANG-Objek Wisata di Kabupaten Karawang akan segera kembali diizinkan beroperasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan segera mengeluatkan aturan operasionalnya melalui Surat Edaran Bupati dalam waktu dekat ini.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karawang, Yudi Yudiawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang merancang aturan operasional objek wisata, hotel hingga pagelaran kesenian agar bisa beroperasi ditengah penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) agar tetap mengedepankan protokol kesehatan.
“Target kami pekan depan Surat Edaran Bupati Karawang tentang operasional objek wisata, hotel dan pagelaran kesenian bisa diberlakukan. Saat ini masih di bahas,” ujarnya, Kamis (2/7/2020).
Diungkapkan Yudi, untuk jumlah pengunjung objek wisata dan pagelaran kesenian, pihaknya membatasi hanya 100 orang. Ini juga berlaku untuk acara hajatan dimana jumlah tamu undangan dibatasi.
“Sebelumnya kami sudah meminta pendapat seluruh steakholher terkait, termasuk WO (Weding Organizer) dan para pekerja seni. Sehingga kami bersepakat agar aturan hajatan dan pagelaran seni di satukan dalam satu Surat Edaran,” ungkapnya.
Masih kata Yudi, meski objek wisata di Karawang akam segera diizinkan kembali beroperasi, namun hal itu tidak untuk arena bermain anak, wisata air dan Tempat Hiburan Malam (THM).
“Permainan anak, wisata air seperti waterboom dan kolam renang, serta THM masih belum diizinkan,” pungkasnya.(zak)