Soal Pembatalan Ibadah Haji 2020, Ini Penjelasan Kanwil Kemenag Jabar

Ilustrasi

KARAWANG-Pasca diputuskannya pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaran ibadah haji tahun 1441 H / 2020 M oleh Pemerintah melalui Menteri Agama denga diterbitkannya KMA Nomor 494 tahun 2020. Kanwil Kementerian Agama provinsi Jawa Barat langsung menindaklanjuti dengan mengadakan rapat koordinasi secara online dengan aplikasi zoom dengan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten /Kota , para Kasi PHU dan FKBIHU se-Jawa Barat.

Dalam rapat tersebut, Kabid PHU Kanwil Kemenag Jabar, Ajam Mustajam menjelaskan, seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji regular dan khusus maka jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun ini otomatis akan menjadi jemaah haji tahun 1442 H/2021 M.

“Mohon bantuan kepala Kememnag, Kasi PHU dan FKBIHU supaya memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat di daerahnya masing-masing, Sebab ini bukan rencana kita, Ini rahasia Allah semoga ada hikmah di balik ini,” pinta Ajam dengan penuh harap.

Ajam menambahkan, bersamaan dengan terbitnya KMA tentang pembatalan haji ini maka petugas haji daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Maka Bipih yang telah dibayarkan akan dibatalkan.

“Selanjutnya tergantung kebijakan gubernur, bupati/walikota masing-masing. Apakah mau diseleksi ulang atau menjadi waiting list kemudian diusulkan dengan SK baru untuk pemberangkatan tahun depan,” paparnya.

Demikian pula dengan pembimbing dari unsur Kelompok bimbingan haji dan umrah ( KBIHU), statusnya dinyatakan batal. Sehingga Bipih yang teah dibayarkan akan dikembalikan.

“Nantinya KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji tahun yang akan datang,” jelasnya.

Ditambahkan pula, untuk PPIH Kloter dan Arab Saudi menjadi waiting list, sehingga tidak ada seleksi lagi. Dalam waktu dekat paspor jemaah akan dikembalikan kepada kemenag kabupaten/kota masing-masing untuk selnjutnya di serahkan kepada jemaah haji masing-masing melalui Kerjasama dengan FKBIHU sebagai mediator.

“Kita akan menilai sejauh mana integritas FKBIHU pada saat yang dibutuhkan seperti saat ini. Sebab hampir 80 persen calon jamaah haji tergabung dengan KBIHU,” tandasnya.(red)

Baca juga