
Kejari Karawang MoU dengan Gugus Tugas Covid-19 Karawang.
KARAWANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) menegaskan siap mengawal implementasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pengawalan Kejari Karawang tersebut dengan cara memberikan pendampingan kepada Pemkab Karawang untuk pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan pandemi Corona alias COVID -19.
“Ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya kesalahan dalam pengadaan yang dituntut cepat karena kebutuhan yang mendesak,” kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, Sabtu (30/5/2020).
Ia menjelaskan, pendampingan pengadaan barang dan jasa oleh pihaknya bertujuan agar proses tersebut bisa berlangsung dengan profesional dan proporsional sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Baca juga : Ruang Kelas SDN Sarimulya 1 Roboh, DPRD Minta PUPR Prioritaskan Perbaikan
“Kami ingin memberikan kontribusi nyata terhadap penanganan COVID-19 di Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Rohayatie pun menegaskan, selama ini proses pendampingan pengadaan barang dan jasa COVID -19 sudah berjalan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam penanggulangan COVID-19.
“Panitia pengadaan merasa nyaman karena mendapat pendampingan sesuai dengan peraturan. Mereka tidak lagi khawatir dalam pelaksanaannya, ” bebernya.
Sementara Kasi Intel Kejari Karawang, Zico Extrada, melanjutkan, pendampingan pengadaan barang dan jasa yang mereka lakukan berpedoman kepada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, Perpu Nomor 1 Tahun 2020 Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19, SE Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, dan Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan COVID-19.
“Kita semua sedang menghadapi bencana jadi semua harus ditangani secara cepat, tepat dan sesuai aturan. Jadi tugas kami memastikan semua berjalan sesuai aturan dan regulasi yang ada,” tandas Ziko. (red).