
Ahmad Suroto
KARAWANG-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang, menyebut banyak toko modern atau mini market di Kota Pangkal Perjuangan yang melanggar aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Kepala Disperindag Karawang, Ahmad Suroto memaparkan, dalam Perda Nomor 20 Tahun 2016 itu disebutkan jam operasional untuk toko modern khususnya minimarket jam operasionalnya dari jam 09.00 WIB sampai jam 23.00 WIB. Namun, di lapangan minimarket sudah membuka toko sejak pukul 07.00 WIB.
“Bahkan ada juga yang buka 24 jam, dan jelas itu sudah melanggar perda,” ujar Suroto saat ditemui di kantornya, Kamis (16/4/2020)
Ia mengaku telah melayangkan surat teguran kepada perusahaan minimarket yang membuka operasional melebihi ketentuan perda. Namun sepertinya surat teguran itu tidak dilaksanakan.
Oleh sebab itu Disperindag bakal membuat surat teguran kedua, dan jika masih tidak dipatuhi maka pihaknya bakal meminta Satpol PP sebagai penegak perda untuk menutup sementara minimarket yang tidak mematuhi jam operasional itu.
“Adanya perda itu untuk melindungi toko dan pasar tradisional yang mulai ditinggalkan akibat dari menjamurnya minimarket. Jika tidak dilaksanakan maka kami akan ambil tindakan tegas,” tegasnya.
Terlebih, lanjut Suroto, pihaknya juga saat ini membatasi jam operasional minimarket itu agar menghindari kerumunan yang bisa menyebarkan virus corona.
“Kami bakal mendata minimarket mana saja yang masih membandel dengan membuka jam operasional melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan sesuai aturan,” pungkasnya.(zak)
