Positif Corona Capai 50 Kasus, Karawang Kaji Penerapan PSBB

 

dr. Fitra Hergyana

KARAWANG-Kasus positif Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) yang sudah mencapai 50 kasus, membuat Pemerintah Kabupaten Karawang mulai melakukan pengkajian untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 di Kota Pangkal Perjuangan.

Hingga kini, sudah ada lima kabupaten/kota di Jawa Barat yang menerapkan PSBB, kelima wilayah itu adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) selama 14 hari per Rabu, 15 April 2020.

“Kelima wilayah itu sudah disetujui gubernur dan kemenkes. Untuk Karawang kita masih kaji lebih dalam, dampak dari sisi ekonominya, sosialnya dan kesiapan Pemkab ke depan jika mau PSBB,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana, Rabu (15/4/2020).

Dijelaskan dr. Fitra, jika mengajukan PSBB pemerintah harus memperhatikan hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, sumber daya penanganan Covid-19, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PSBB.

Dalam PSBB yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 tahun 2020 itu juga mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.

Selain itu, melalui rilis dari Sekretaris Tim Gugus Tugas Jawa Barat, ketentuan yang lebih spesifik dan teknis mengenai pemberlakuan PSBB akan diatur dalam peraturan walikota dan peraturan bupati. Pergub tersebut memberikan wewenang kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduknya selama PSBB.(naz)

Baca juga

Leave a Comment