Pemkab Purwakarta Imbau Masyarakat dan Pegawai Plat Merah Gunakan Masker

Anne Ratna Mustika

PURWAKARTA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta imbau masyarakat hingga pegawai perangkat daerah dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkab Purwakarta menggunakan masker.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakaan, penggunaan masker tersebut sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Purwakarta.

“Merujuk pada himbauan Pemerintah Pusat terkait penggunaan masker, saya menghimbau kepada semua warga masyarakat Purwakarta juga berlaku untuk semua pegawai dilingkungan Pemkab Purwakarta, agar menggunakan masker ketika bekerja atau beraktifitas diluar rumah,” kata Anne, Selasa (7/4/2020).

Imbauan tersebut, selain dilakukan secara langsung, lanjut Anne, sudah dituangkan dalam surat edaran dengan nomor: 443.1/1201/BKPSDM.

Dalam surat edaran yang sudah dikeluarkan Pemkab Purwakarta pada Senin, 6/4/2020 kemarin itu turut dijelaskan terkait penggunaan jenis masker yang harus digunakan.

“Masker yang digunakan, disarankan menggunakan masker kain sehingga dapat dicuci/dibersihkan setelah digunakan dan dapat kembali digunakan berkali- kali” jelasnya.

Menurutnya, penggunaan masker kain tiga lapis yang saat ini sudah beredar dan diproduksi massal, sudah efisien untuk menangkal penyebaran Covid-19.

“Masker kain juga sudah baik, mengingat masker seperti yang digunakan di Rumah sakit itu standar petugas saat melakukan bedah atau penanganan medis, jadi hanya diperuntukan untuk petugas medis,” ungkapnya.

Adapun bagi yang melanggar atau mengindahkan imbauan tersebut, Pemkab Purwakarta akan menerapkan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Kita akan lakukan teguran lisan hingga tertulis dan diharapkan semua mentaatinya, apalagi ini menyangkut keselamatan diri pegawai dan keselamatan orang lain,” pungkas Anne.(wes/zak)

Baca juga