
Petugas DLH Cianjur tengah melakukan sidak ke perusaahn PT. QL Agrofood
CIANJUR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur melakukan Operasi Mendadak (Sidak) ke perusahaan peternakan petelur PT QL Agrofood Sukaluyu di Kampung Pasirrawa, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Sidak tersebut dilakukan karena adanya pengaduan pelanggaran pengelolaan limbah.
Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakum) DLH Kabupaten Cianjur, Dindin Solihin, mengatakan, sidak itu dilakukan berdasarkan temuan tim verifikasi DLH PT QL Agrofood Sukaluyu telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Baca Juga : Diduga Limbah B3 Sengaja Dibuang Dekat Pemukiman Warga Gandasoli
“Setelah di cek, ternyata PT QL Agrofood Sukaluyu belum memiliki ijin pengelolaan limbah cair serta Limbahnya masuk ke Das Citarum,” katanya, Jumat, (21/2/2020).
Sebelumnya lanjut dia, Dinas LH mendapat pengaduan dan temuan terhadap perusahaan petelur PT QL Agrofood Sukaluyu. Sehingga dilakukan pengecekan dan ditemukan pelanggaran.
“Sidak ini dilakukan mengacu berdasarkan Pasal 72 UU No 32 tahun 2009 dan Pasal 76 No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH,” katanya
Baca Juga : Koramil 0608-9/Ciranjang Sterilisasi Anak Sungai Citarum
Ia mengungkapkan, karena terbukti melakukan pelanggaran Dinas LH baru memberikan peringatan agar ada itikad baik dari perusahaan untuk melakukan proses ijin perbaikan ipalnya.
“Jadi untuk saat ini baru diberikan sanksi berupa peringatan. Dan memberikan waktu selama tiga bulan untuk memperbaiki Ipalnya serta mengurus sejumlah ijin lainnya,” ungkapnya
Pihaknya menegaskan, apabila selama waktu itu pihak perusahaan tidak melakukan perbaikan maka akan diberikan sanksi lebih berat seperti penutupan hingga pidana bagi pemilik. (zie/dn)
