
Prasasti Jabar – Vicky Prasetyo telah resmi ditahan Penyidik Kejaksaan atas dugaan kasus pencemaran nama baik kepada mantan istrinya, Angel Lelga. Vicky pun kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Pelaporan Angel Lelga ini merupakan buntut dari kasus penggerebekan Vicky Prasetyo terhadapnya pada November 2018. Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga yang diduga sedang melakukan perzinaan. Setelah melalui proses yang cukup lama, akhirnya Vicky Prasetyo baru ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Baca juga : Pengakuan Heboh Vicky Prasetyo, Mengaku Pernah Memacari 623 Perempuan
Penahan ini mengingat kasus perkara tersebut telah melalui pelimpahan tahap dua, artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. “Pihak kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan,” kata Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah
Ramdan mengatakan, Vicky Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, mulai hari ini. Selaku kuasa hukum, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk kliennya. “Pihak kami akan melakukan upaya yang bersesuaian dengan perundang-undangan,” Tutup Ramdan. (red)
