Tiga Tahun Terakhir Jumlah Janda dan Duda di Purwakarta Melonjak

Ilustrasi.

PURWAKARTA-Selama tiga tahun terakhir angka perceraian di Kabupaten Purwakarta terus mengalami peningkatan, persoalan ekonomi menjadi gugatan tertinggi terjadinya perceraian.

Menurut data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta menunjukkan, putusan cerai gugat dimulai tahun 2016 sebanyak 975 perkara dan cerai talak 306, dengan total sebanyak 1.281 putusan cerai. Sehingga, pada 2016, terdapat 1.281 wanita janda dan 1.281 duda.

“Angka tersebut terus naik pada 2017, menjadi 1.408 putusan cerai dengan klasifikasi putusan cerai gugat sebanyak 1.083 perkara dan cerai talak 325 perkara,” ujar Sekretaris Pengadilan Agama Purwakarta, Abdul Ghaffar Muhtadi, Kamis (14/11/2019).

Baca juga : Faktor Ekonomi, 3.000 Lebih Perempuan Cianjur Siap Menjadi Janda

Sementara angka perceraian pada 2018, menjadi 1.576 perkara dan sudah diputus oleh Pengadilan Agama Purwakarta. Klasifikasinya, putusan cerai gugat 1.205 dan cerai talak 371 perkara.

Menurutnya, selama ini pihak pengadilan tidak serta merta memutus setiap perkara perceraian yang didaftarkan. Biasanya melalui proses panjang dan salah satunya ada upaya dari hakim untuk memediasi para pihak agar tidak terjadi perceraian. Namun upaya itu tidak sepenuhnya berhasil dan berlanjut pada proses persidangan hingga putusan cerai.

“Bagi hakim wajib hukumnya untuk mendamaikan pasangan rumah tangga yang mendaftarkan perkara perceraian. Tentu saja di pengadilan langkah itu sudah ditempuh,” kata Abdul.

Baca juga : Gara-gara Medsos, Ada 2.500 Janda Baru di Karawang

Sementara untuk tahu 2019 ini, putusan perceraian masih terbilang tinggi dengan klasifikasi putusan cerai talak sebanyak 323 perkara dan cerai gugat sebanyak 1.168 perkara. Ditambah ada dua pendaftaran izin poligami.

“Tahun ini warga Purwakarta yang menyandang status janda dan duda mencapai 1.491 orang. Tapi data tersebut sampai bulan Oktober 2019 dan bisa saja angka tersebut masih berjalan,” tutupnya. (wes/tif).

Baca juga