
Kepala BKPSDM Kab Purwakarta, H Asep Supriatan.
PURWAKARTA-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, H. Asep Supriatna, membenarkan, jika salah satu oknum PNS dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta terjerat kasus pencabulan di wilayah Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Oknum PNS yang diketahui berinisial SPD (44) tersebut selama ini berdinas sebagai tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas di Kabupaten Purwakarta.
“Iya benar, setelah kami cek ke Dinas Kesehatan, oknum PNS tersebut merupakan salah satu tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas. Secara pribadi saya merasa perihatin sekaligus mengecam prilaku oknum pegawai tersebut,” kata Asep kepada Prasastijabar.co.id, Kamis (16/7/2020).
Baca juga : Perilaku Nyeleneh PNS Puskesmas Purwakarta Terungkap, Tiga Tahun Jadi Predator Seks
Saat ini, ditambahkan Asep, pihaknya masih menunggu proses hukum yang saat ini sedang ditangani jajaran Polres Karawang. Dirinya pun mengaku tak segan untuk menindak tegas hingga melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap oknum PNS tersebut.
“Saat ini kita menunggu proses hukum selanjutnya yang saat ini sudah ditangani pihak kepolisian. Dan sejak oknum tersebut terjerat kasus hukum dan ditetapkan tersangka, atau setelah melalui proses peradilan ternyata hukuman penjaranya di atas dua tahun, maka secara otomatis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN,” tegasnnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum tenaga kesehatan asal Purwakarta berinisial SPD ( 44) diciduk aparat kepolisian dari jajaran Polres Karawang lantaran diduga telah mencabuli anak SMP di Cikampek, Karawang. Tidak tanggung, dari hasil pemeriksaan kepolisian, aksi bejat pelaku tersebut sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir.
Pelaku menjadi predator seks terhadap lebih dari 5 orang anak dengan rentang umur 16 hingga 17 tahun.
“Korban semua anak laki-laki dan saat ini baru lima orang yang mengaku menjadi korban pelaku, namun kami masih kembangkan kasusnya, dimungkinkan masih terdapat korban- korban lainnya,” kata Wakapolres Karawang Kompol Faisal Pasaribu,Rabu (16/7/2020).
Pelaku, lanjut Faisal, melakukan tindakan pencabulan dengan cara sodomi dan oral seksual. Rata-rata korban dirayu, dibujuk diajak makan, diajak main dan diberi uang agar mau menuruti kemauan pelaku.
“Selepas itu disodomi”ungkapnya.
Kasus terungkap setelah para korban mengadu kepada orangtuanya, karena merasa sakit dibagian dubur.
“Orangtua melapor dan kasus kami ungkap, pelaku ditangkap setelah alat bukti mencukupi,” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI no 17, tahun 2016 tentang penetapan Perppu no 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana 15 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar rupiah,” tutupnya. (wes/tif).
