
Tersangka Kecelakaan maut di Cipularang di ekspose saat press conference.
PURWAKARTA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kecelakaan maut yang menyebabkan puluhan korban di ruas Tol Cipularang KM 91+200 jalur B pada Senin (2/9/2019) lalu, S (40) Sopir Dump Truck bernopol B 9763 IUI mengaku pasrah.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, dengan menggunakan baju tahanan, S kini sudah mendekam di balik jeruji besi sebagai tahanan Satlantas Polres Purwakarta dengan dijerat dengan Pasal 310 UU No 22/2009. Dengan ancaman enam tahun penjara.
“Karena akibat kelalaiannya menyebabnya orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan, dan mengakibatkan kerugian materi lainnya,” kata Matrius. Kamis, (5/9/2019).
Terhadap penetapan status tersangka tersebut, S yang merupakan warga Desa Cidadap, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu itu mengaku menyerahkan takdirnya ini kepada Allah SWT, serta akan menaati proses hukum.
“Saya hanya bisa pasrah. Ini sudah jadi takdir saya,” ujar S sambil menitikkan air mata.
Kesedihan S yang menjadi sopir sejak 2007 silam ini semakin jelas terlihat di sorot matanya. Apalagi, ketika ditanya mengenai keluarganya. Dengan suara yang begitu pelan, S mengaku dirinya punya tiga anak.
Anak yang paling besar sudah SMP. Sedangkan, yang nomor dua, usianya baru 3,5 tahun. Adapun yang paling kecil yakni baru berusia 16 bulan.
“Saat ini, anak-anak ikut ibunya di Indramayu. Saya ingin, anak-anak dan istri saya sabar dalam menghadapi cobaan ini,” singkat S. (wes/naz)