Tarik Paksa Kendaraan, PT. FIF Purwakarta Digugat Nasabah

Yana Mulyana (tengah) usai sidang gugatan di PN Purwakarta

PURWAKARTA-PT Federal International Finance (FIF Group) Cabang Purwakarta digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta oleh salah satu nasabahnya. Hal tersebut terjadi setelah nasabah yang diketahui bernama Yana Mulyana (24) warga Desa Parakanlima, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta mengaku tidak terima karena kendaraan jenis Honda All New Scoopy Sporty bernomor polisi T-3116-ID ditarik secara paksa oleh Debt Collector FIF.

“Saya gugat karena saya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan serta dipermalukan di depan umum oleh Debt Collector dari FIF group yang telah mengambil secara paksa kendaraan saya di jalanan,” ucap Yana saat ditemui di PN Purwakarta, Senin (23/3/2020).

Dijelaskannya, penarikan paksa tersebut terjadi di Jalan Basuki Rahmat pada Sabtu (3/3/2020) lalu, saat dirinya pulang bekerja tiba- tiba diberhentikan oleh 6 orang pria dengan mengunakan 3 sepeda motor, dengan cara memotong ditengah jalan mengambil paksa motor tersebut.

“Waktu itu saya dipaksa untuk datang ke kantor FIF dan cicilan motor tersebut harus segera diselesaikan. Padahal saat itu saya memiliki niat untuk membayar, namun tidak ada kebijakan dari FIF jadi tidak bisa,” ungkapnya.

Gugatannya Yana Mulyana kepada perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF Group) tersebut, tertera pada surat dengan Nomor Perkara : 10/Pdt.G.S/2020/PN Pwk di Pengadilan Negeri Purwakarta.

“Tadi sudah dilakukan sidang pertama dan semoga ada hasil yang baik dan memberikan saya keadilan” ucapnya.

Terpisah, Juru bicara Pengadilan Negeri Purwakarta, Hendy Eka Chandra, mengatakan Pengadilan Negeri Purwakarta tengah memproses gugatan yang dilayangkan oleh Yana Mulyana dengan tergugat PT Federal International Finance (FIF Group).

“Informasi dari Hakim, perkara ditunda untuk kelengkapan administrasi dari kuasa hukum tergugat yang belum lengkap. Karena surat kuasa masih belum ditandatangani oleh direksi FIF,” ungkap Hendy, saat ditemui di ruangan kerjanya.

Ditambahkannya, sidang ditunda selama 2 minggu kedepan sesuai permohonan dari para pihak.

“Sidang dilanjutkan pada 6 April 2020 nanti,” pungkasnya.(wes/zak)

Baca juga