Tancap Gas, Satnarkoba Karawang Bekuk 4 Penjual OKT dengan Barang Bukti 16.590 Butir Pil Memabukan

KARAWANG – Belum sepekan dilantik menjadi Kasat Narkob di lingkungan Kepolisian Resor Karawang, Ajun Komisaris Ferlyanto Pratama Marasi berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Karawang. Yang bersangkutan mengamankan 4 pelaku serta menyita barang bukti 16.590 butir obat keras berbagai jenis.

Kepala Kepolisian Resor Karawang Ajun Komisaris Besar Fiki N. Ardiansyah melalui Kepala Seksi Humas Inspektur Dua Cep Wildan menyebutkan, pengungkapan kasus peredaran obat terlarang dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Batujaya, Karawang Timur, hingga wilayah Muaragembong Kabupaten Bekasi.

Cep Wildan menjelaskan, para pelaku menjalankan modus dengan menyamarkan aktivitas ilegalnya melalui warung sembako dan counter pulsa agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Barang haram itu dijual melalui transaksi langsung, juga menggunakan metode COD (cash on delivery) untuk menghindari pantauan petugas.

Dari hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal Satresnarkoba, petugas awalnya menangkap tersangka berinisial P (23) di Kecamatan Batujaya dengan barang bukti 3.070 butir obat keras. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap pemasoknya, WAK (29) di wilayah Muaragembong, Bekasi, berikut 4.570 butir obat keras.

Sementara di lokasi berbeda, dua pelaku lainnya berinisial RA (24) dan satu pelaku berinisial MR (26) berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Karawang Timur dengan barang bukti sebanyak 8.950 butir obat keras.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita pula 9.630 butir Tramadol, 6.960 butir Hexymer, beberapa unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta barang bukti lainnya yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

“Kami akan terus melaksanakan upaya hukum bagi para pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Karawang. Ini adalah bentuk keseriusan Polres Karawang dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungannya,” kata Cep Wildan.

Dikatakan pula, peredaran obat keras ilegal merupakan ancaman serius yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan memicu tindak kriminalitas lainnya. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta hingga Rp5 miliar,” tutup dia.(red)

Baca juga