Dua Pengedar Sabu Lintas Daerah Diringkus Satnarkoba Polres Karawang, 1,4 Kg Barang Bukti Disita

KARAWANG – Dua pengedar Narkoba lintas daerah berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang. Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,4 Kg.

Selain itu Satnarkoba Polres Karawang pun mampu mengungkap 31 kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah kerjanya selama periode Maret hingga 14 Mei 2026. “Total narkotika yang berhasil diamankan terdiri dari sabu seberat 1.440,63 gram (1,4 kg), tembakau sintesis 175,33 gram, dan ekstasi 3 butir. Adapun tersangka yang diamankan 41 orang,” ujar Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Fiki N. Ardiansyah dalam konferensi pers, Kamis (14/5/2026).

Khusus tersangka pengedar sabu, lanjut Fiki, pihaknya meringkus dua tersangka yakni SD dan DN. Tersangka SD merupakan kurir yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang, sedangkan DN merupakan pengedar di Kabupaten Purwakarta.

Fiki menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari penangkapan tersangka SD. Dari tangan SD, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan kemasan plastik biru seberat 1.007,40 gram (1 kg lebih), dua buah timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, serta satu unit ponsel Samsung milik tersangka.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dari pemeriksaan SD. Hasilnya, didapat informasi ada tersangka lain berinisial DN alias Abah, warga Kampung Surabaya RT 12 RW 06, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pesawahan, Purwakarta.

Menurut Fiki, SD bertindak sebagai kurir sabu. Ia mendapat pasokan narkotika dari TL alias Godek yang kini ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Karawang dan Purwakarta.

“Jika tersangka bisa mengedarkan per 100 gram sabu, mereka mendapat upah 10 juta yang kemudian dibagi antara SD dan DN,” jelas Fiki.

Dijelaskan pula, saat diperiksa DN mengaku sudah dua kali menerima sabu dari TL (DPO). Namun, kali ke tiga pengiriman dari pemasok yang sama, dirinya keburu dibekuk pertugas.

“Para tersangka mengaku tidak mengetahui keberadaan TL karena komunikasi hanya melalui ponsel. Mereka mau melakukan tindak pidana ini adalah faktor ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu secara gratis,” tutur Fiki lebih lanjut.

Disebutkan, para tersangka dijerat dengan pasal pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

“Sementara untuk kasus psikotropika, kami mengungkap 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti 320 butir. Untuk obat keras tertentu (OKT) ada 6 kasus dengan 8 tersangka, barang bukti yang diamankan sebanyak 9.472 butir dari berbagai jenis,” ujar Fiki.(red)

Baca juga