Tak Lama Lagi, Jabar Punya Perda Pesantren

Uu Ruhzanul Ulum.

JABAR-Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengakui sedang menggodok Raperda Pesantren bersama para kiai, pengurus pesantren dan ormas.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruhzanul Ulum, mengatakan, Raperda Jawa Barat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18/2019 tentang Pesantren, terutama soal fungsi pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi pesantren oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.

“Ada tiga Peraturan Gubernur untuk melaksanakan Raperda Pesantren, yaitu terkait pembentukan lembaga nonstruktural, fasilitasi pondok pesantren (ponpes) dan fasilitas pendidikan keagamaan lainnya,” kata Wagub, Senin (22/06/20).

Menurut Wagub, pembinaan pesantren antara lain berkaitan peningkatan kualitas penyelenggaraan pesantren, pengetahuan dan wawasan kiai, asatiz, santri, dan Dewan Masyaikh serta peningkatan keahlian manajerial pesantren.

“Pemberdayaan tujuannya agar ekonomi pesantren mandiri dan punya peran dalam pembangunan, sementara fungsi fasilitasi dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kualitas sarana prasarana pesantren,” tambahnya.

Wagub menambahkan, dalam Raperda Pesantren juga memuat sinergitas, kerja sama dan kemitraan yang bisa dilakukan ponpes dengan dunia usaha bahkan pihak dari luar negeri, selain itu dengan Raperda Pesantren, Pemda Provinsi Jabar akan memfasilitasi sistem berisi segala informasi tentang pesantren di Jawa Barat.

“Gubernur akan melakukan pengawasan dan pengendalian dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini, sementara pembiayaan penyelenggaraan pengembangan pesantren bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (red).

Baca juga

Leave a Comment