
Ketua DPD Golkar Karawang, Sukur Mulyono.
KARAWANG-Serangan 22 mosi tidak percaya dari Pimpinan Kecamatan (PK) se-Kabupaten Karawang yang diarahkan ke Ketua DPD Golkar Karawang, Sukur Mulyono, tidak membuahkan hasil. Sebaliknya, 22 PK terancam dipecat bila masih membandel.
Menurut Mulyono, berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) bernomor PO-13/DPP/Golkar/2011 tentang Disiplin dan Sanksi Organisasi, mereka akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait sikap mosi tidak percaya yang dilayangkan mereka.
“Secara teknis, kami akan memanggil secara bertahap,” katanya, Senin (30/9/2019).
Baca juga : Aman Dari Kudeta, Mulyono Berhasil ‘Pukul Mundur’ 22 Mosi Tidak Percaya PK
Mulyono mengakui telah memanggil beberapa Ketua PK yang dianggapnya sebagai corong keluarnya mosi tidak percaya, di antaranya PK Kutawaluya, PK Ciampel, PK Tirtamulya. Tujuannya pemanggilan mereka bukan untuk intimidasi sesuai garis besar PO Golkar.
“Pemanggilan mereka bukan urusan personal antara Mulyono dengan mereka, tetapi urusan Golkar dan kadernya, namun mereka tidak datang penuhi undangan,” ulasnya.
Mulyono menjelaskan, berpijak Pasal 4 ayat 4 PO Golkar apabila tidak memenuhi panggilan atau undangan rapat dan kegiatan yang wajib dihadirinya dalam waktu tiga bulan atau tidak kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemberian sanksi oleh DPD Golkar Karawang berupa peringatan tertulis.
Baca juga : Pilkada Karawang 2020, Cepyan : Kader Golkar Siap Tantang Cellica
“Setelah diberikan sanksi peringatan tertulis, yang bersangkutan akan diberi waktu selama tujuh hari untuk hak jawab,” tandasnya.
Mulyono melanjutkan, apabila dalam waktu tujuh hari itu yang bersangkutan tak juga beri jawaban pihaknya akan melakukan rapat khusus.
“Dalam rapat khusus itu bisa saja dijatuhkan sanksi pemecatan kepada mereka,” pungkasnya. (red).