Sebelum Pelimpahan Kasus, Tahanan Polres Purwakarta Jalani Rapid Test Covid-19

Sejumlah Tersangka Kasus Narkoba Jalani Rapid Test di Dinkes Purwakarta.

PURWAKARTA– Polres Purwakarta lakukan rapid test kepada sejumlah tahanan di dinas kesehatan setempat. Hal itu dilakukan pihak kepolisian sebagai antisipasi penyebaran dan memastikan tahanan bebas dari Covid- 19.

Seperti pada sejumlah tahanan kasus Narkoba, sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, para tersangka menjalani rapid test dengan cara drive thru, di Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Rabu (13/5/2020).

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, dalam keterangannya, rapid test tersebut dilakukan untuk memenuhi standar pencegahan penyebaran Covid-19.

“Sebelum proses pelimpahan perkara ke pihak Kejaksaan, harus kita pastikan dulu para tersangka ini bebas dari paparan Covid-19, dan ini yang kali kedua kita lakukan, sebelumnya sebanyak 27 tersangka dan hari ini 6 tersangka yang kita rapid test,” terannya.

Baca juga : Pemkab Purwakarta Siapkan 24 Miliar Dana BLT untuk Belasan Ribu KK Kurang Mampu

Ditambahkan Heri, hal ini sejalan dengan langkah-langkah antisipasi yang dilakukan oleh jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta.

“Secara teknis kita mengikuti yang dilakukan dinas kesehatan setempat, yaitu melakukan rapid test dan tracing,” kata Heri.

Sementara, hasil dari kedua rapid tes, seluruh tersangka hasilnya negatif Covid-19. Sebelumnya, pasca ditangkapnya sejumlah tersangka tersebut, sejumlah prosedur kesehatan pun dilakukan dengan melibatkan tim dokter dari Polres Purwakarta.

“Dari semua prosedur dan pemeriksaan, Alhamdulilah, hingga hari ini semua tersangka hasilnya negative,” pungkasnya. (wes/tif).

Baca juga