Rieke Tegaskan Tidak Ada Revisi UU Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan di Tahun 2019

Rieke Diah Pitaloka.

NASIONAL-Anggota Banleg DPR RI yang juga Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, pada tahun 2019 ini tidak ada revisi UU Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Menurutnya, untuk dapat dibahas suatu RUU, harus masuk terlebih dahulu pada daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) satu periode DPR RI dan Program Legislasi Nasional Prioritas tahunan (Prolegnas Prioritas).

Terkait hal tersebut, sambungnya, maka RUU Revisi atas UU 13/2003 tentang Ketengakerjaan hanya masuk dalam Prolegnas 2019-2024.

“Namun bukan Prolegnas Prioritas 2019, sehingga tidak mungkin ada pembahasan pada tahun 2019,” kata Rieke dalam keterangan rilisnya yang diterima redaksi Prasastijabar.com, Rabu (28/8/2019).

Politikus PDI-P ini menjelaskan, pembahasan RUU oleh Pemerintah dan DPR RI periode 2014-2019 berakhir pada 30 September 2019. Keputusan Prolegnas Prioritas 2019 telah diputuskan dan RUU Revisi atas UU 13/2019 tentang Ketenagakerjaan tidak ada di list Prolegnas 2019.

“Seluruh RUU yang telah masuk Prolegnas 2014-2019 dan Prolegnas Prioritas Tahunan 2019 untuk dapat dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah periode 2019-2024 harus melalui pembahasan dan keputusan kembali di Badan Legislasi DPR RI dan disahkan di Paripurna DPR RI periode 2019-2024,” tandasnya. (red).

Baca juga

Leave a Comment