PURWAKARTA – Sebanyak 82 jabatan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Purwakarta akan habis masa jabatanya pada 29 Agustus 2019. Untuk sementara, kekosongan posisi tersebut pun akan di isi penjabat sementara kepala desa (Pjs Kades) hingga pemilihan Kepala Desa dilaksanakan yang waktunya belum ditentukan secara pasti.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Purwakarta, Pandadinata mengatakan, ke 82 Pjs Kades tersebut rencananya akan dilantik secara serentak oleh Bupati Purwakarta.
“Pelantikanya akan dilakukan secara serentak dan langsung oleh Bupati, tempatnya akan digelar di Aula Yudistira, Komplek Kantor Pemkab Purwakarta ,” kata Panda saat ditemui di ruangan kerjanya, pada Rabu (28/8/2019).
Panda berharap, Pjs kades yang akan segera mengisi jabatannya itu agar dalam menjalankan roda pemerintahan dilakukan secara profesional dan penuh tanggung jawab.
“Kepada semua Pj Kepala Desa yang dilantik besok (Kamis,29/8/2019), nantinya dalam menjalankan tugas bisa secara professional dan penuh rasa tanggung jawab,” pesannya. (wes)