Resahkan Warga, Pengidap Gangguan Jiwa Ini Diamankan Polisi hingga Diantarkan ke RSJ

Personel Polsek Jatiluhur, Polres Purwakarta tengah mengatarkan Pria yang mengidap ODGJ ke Rumah Sakit Jiwa

PURWAKARTA-Seorang pengidap gangguan jiwa bernama Darman (40), warga Desa Cikaobandung Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, terpaksa diamankan warga bersama anggota dari kepolisian Polsek Jatiluhur karena dianggap meresahkan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kapolsek Jatiluhur, Kompol Deni Hamari mengatakan, selama ini Darman diketahui cukup meresahkan warga sekitar tempat tingalnya. Bahkan tanpa alasan yang jelas, Darman sempat beberapa kali melakukan pemukulan kepada warga sekitar.

“Untuk menghindari hal yang tidak di inginkan, maka anggota kami Brigpol Baihaqqi berserta ketua RW dan dibantu warga sekitar, mengamankan orang tersebut sekaligus membawanya ke rumah sakit jiwa di Cisarua, Lembang, Bandung Barat,” kata Deni, Senin (22/6/2020).

Menurut keterangan warga setempat, lanjut Deni, Darman sudah beberapa bulan ini terganggu kejiwaannya dan sering kali kumat di waktu tertentu.

Keluarganya sempat membawa Darman Rumah Sakit Jiwa namun kejiwaannya kembali terganggu.

“Alasan jelasnya tidak tahu, namun sudah sekitar 6 bulan orang ini seperti itu (terganggu kejiwaannya-red),” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Deni meminta segenap masyarakat melaporkan setiap kejadian disekitarnya, terlebih hal itu sudah menjadi tugas kepolisian dalam menciptakan kondusivitas di masyarakat.

“Sebagai wujud pelayanan prima kepolisian, dalam hal kehidupan sosial masyarakat, kami ingin Polri benar-benar hadir di tengah masyarakat, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian,” pungkasnya.(wes/zak)

Baca juga