
Poliso tetapkan supir dump truck menjadi tersangka
PURWAKARTA – Polisi akhirnya tetapkan dua orang tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun di tol Cipularang KM 91.200/B arah Jakarta yang terjadi pada Senin, 2/9/2019 lalu.
Kedua tersangka tersebut masing- masing sopir kendaraan Dump Truck bermuatan tanah No. Pol. B 9763 UIT yang dikemudikan DH dan Dump Truck No. Pol B 9410 UIU yang dikemudikan S.
“Setelah kita melakukan penyidikan dan penyelidikan serta berdasarkan saksi didukung olah tkp, maka kita tetapkan kedua pengemudi Dump Truck tersebut sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat melakukan konperensi pers di Polres Purwakarta. Rabu, (4//9/2019).
Kedua tersangka tersebut dianggap bersalah setelah diketahui membawa muatan melebihi kapasitas hingga sulit mengendalikan kendaraannya saat terjadi gangguan pada sisi pengereman.
“Muatan yang diperbolehkannya yaitu 12 Ton sementara saat kecelakaan tersangka diketahui membawa muatan seberat 37 Ton, jadi dalam hal ini overload muatan skitar 25 Ton,” jelas Trunoyudo.
Kronologi kecelakaan, dijelaskan Trunoyudo, bermula ketika kendaraan Dump Truck yang dikemudikan DH datang dari arah Bandung menuju Jakarta.
Setibanya di TKP saat melaju di jalan yang menurun dan menikung diduga kendaraan mengalami rem blong sehingga kendaraan tidak terkendali dan terbalik miring dengan roda kiri diatas melintang dibadan jalan.
Dengan adanya kendaraan yang terguling tersebut kendaraan yang sedang melaju diarah yang sama mengurangi kecepatan dan berhenti. Kemudian dari arah belakang datang kendaraan dump truck yang dikemudikan S yang datang dari arah yang sama diduga mengalami rem blong dan langsung menabrak beberapa kendaraan yang sedang berhenti didepannya.
“Namun DH, pengemudi pertama yang terguling meninggal di lokasi, sementara S menabrak sekitar 18 kendraan yang sedang berhenti dan mengakibatkan 36 korban luka, ringan, berat dan meninggal. Sementara tersangka S mengalami luka- luka dan saat ini di tahan di Polres Purwakarta,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 1 sampai 4 UUNo 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan dengan ancaman 6 tahun penjara. (wes/naz)