Persyaratan Jalur Independen di Pilkada 2020 Kian Berat

Kasum Sanjaya.

KARAWANG-Peluang calon perseorangan atau independen untuk meramaikan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 kian berat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, sebagai dasar Pilkada Serentak 2020, potensi bakal calon independen untuk bisa maju menjadi kandidat semakin sulit.

Menurut Komisioner KPUD Kabupaten Karawang, Kasum Sanjaya, syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju tingkat bupati/wali kota yaitu 10 persen untuk jumlah DPT hingga 250.000, 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 250.000-500.000, 7,5 persen untuk jumlah DPT antara 500.000-1 juta dan untuk Kabupaten Karawang dipastikan 6,5 persen karena jumlah DPT di atas 1 juta.

Baca juga : Besaran Anggaran Pilkada 2020 Disoal, Ini Penjelasan KPU Karawang

“Calon perseorangan di Pilkada 2020 harus mengumpulkan dukungan fotokopi KTP elektronik yang dilengkapi dengan formulir surat pernyataan dukungan,” ucap Kasum, Selasa (8/10/2019).

Kasum menjelaskan, setiap satu dukungan fotokopi KTP elektronik yang dikumpulkan calon perseorangan harus ditempel pada formulir surat pernyataan dukungan.

“Kalau sebelumnya, formulir surat pernyataan dukungan terpisah. Sekarang satu dukungan KTP elektronik harus ditempel di formulir pernyataan dukungan,” ujar Kasum.

Selain itu, ucap Kasum, juga ada perbedaan soal verifikasi faktual yang dilakukan PPS, bagi peserta Pilkada 2020 dengan Pilkada sebelumnya. Pada Pilkada Kabupaten Karawang 2020, perbaikan hanya dilakukan satu kali, sementara kalau sebelumnya verifikasi faktual bisa dilakukan sampai dua kali.

Baca juga : Rp97 Miliar Lebih Untuk Pilkada 2020

“Itu berlaku untuk calon perseorangan dan calon dari partai. Semua persyaratan peserta harus lengkap sebelum pendaftaran calon,” pungkasnya. (din/tif).

Baca juga

Leave a Comment