
Ridwan Kamil.
JABAR-Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, mengatakan, wacana pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum masih tetap dibahas dengan menunggu keluarnya instruksi presiden (Inpres).
“Wacana masih berjalan sesuai rencana tanggal 27 Juli, Senin nanti akan berlaku. Kami sedang menunggu penguatannya berdasarkan Inpres. Sedang menunggu arahan dari Menseskab dalam dua tiga hari ini,” jelasnya di Gedung Sate, Senin (20/7/2020).
“Inpres itu nantinya akan menjadi payung hukum bagi penerapan di tingkat daerah, setingkat provinsi dan kabupaten/kota,” timpalnya.
Ia mengatakan, penerapan sanksi akan dilakukan mengingat kasus Covid-19 di Jabar selalu naik turun. Terutama untuk wilayah Bodebek dan Bandung Raya.
“Kasus yang muncul selalu di wilayah itu. wilayah lainnya relatif kecil,” tegasnya. (red).
