
PADA tanggal 1 April 2026, Tim Terpadu yang dibentuk oleh Kementerian Kehutanan RI turun ke kawasan Pegunungan Sanggabuana di Jawa Barat sebagai bagian dari proses perubahan fungsi kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana menjadi kawasan konservasi. Tim Terpadu yang dipimpin oleh Prof, Dr., Ir., Sambas Basuni, M.S selain mengunjungi Pegunungan Sanggabuana juga bertugas untuk mengkaji kawasan hutan Cibungur di Purwakarta dan Gunung Wayang di Bandung, yang juga akan diproses menjadi kawasan konservasi.
Dua kawasan hutan, Pegunungan Sanggabuana dan hutan Cibungur, sebelumnya diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Sanggabuana Conservation Foundation (SCF). Kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana sudah diusulkan sejak tahun 2021. Sedangkan kawasan hutan Cibungur diusulkan oleh SCF ke Gubernur Jawa Barat pada tahun 2025.
Pada awal pengusulannya, kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana diusulkan menjadi Taman Nasional. Pada April 2026, Tim Terpadu memproses kajian usulan perubahan kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana menjadi Tahura atau Taman Hutan Raya. Lalu kenapa Pegunungan Sanggabuana diproses menjadi Tahura dan bukan Taman Nasional seperti pada usulan awal, dan apa bedanya Tahura dengan Taman Nasional?
Bernard T. Wahyu Wiryanta yang menjadi inisiator dan membuat kajian awal perubahan fungsi kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana menjadi kawasan konservasi menjelaskan bahwa Taman Nasional dan Tahura merupakan kawasan konservasi juga, dan merupakan bagian dari Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), Kawasan Pelestarian Alam (KPA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan, yang mempunyai fungsi Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis turmbuhan dan Satwa, serta Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menurut Bernard, dalam UU KSDAHE, KPA terdiri dari Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (Tahura), dan Taman Wisata Alam (TWA). “Melihat hasil kajian terakhir dan perkembangan di lapangan, terutama masih banyak blok hutan yang harus direhabilitasi berdasarkan kajian keragaman satwanya, juga banyaknya keterlibatan masyarakat yang berkegiatan di dalam hutan Pegunungan Sanggabuana, maka bentuk yang paling ideal saat ini adalah Tahura.” Tegas Bernard.
Dalam UU KSDAHE disebutkan bahwa Taman Nasional adalah Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi, serta dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan.
Sedangkan Taman Hutan Raya atau Tahura adalah Kawasan Pelestarian Alam untuk tujuan koleksi Tumbuhan dan/atau Satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, dan pemanfaatan kondisi lingkungan.
Di Taman Nasional sesuai UU KSDAHE tidak diperbolehkan menambah dan memasukkan jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli. Sedangkan di Tahura, penambahan jenis tumbuhan dan satwa masih diperbolehkan. Menurut Bernard, ini poin pentingnya. Dari data peta kerja SCF seluas 16.500 hektar seluas 11.740 hektar yang akan berubah fungsi menjadi Taman Hutan Raya. Kawasan hutan seluas 11.740 hektar yang akan berubah fungsi ini masih banyak blok yang mengalami alih fungsi lahan dan terfragmentasi sehingga membutuhkan rehabilitasi lahan hutan. Jika menjadi Taman Nasional, akan susah memasukkan jenis tumbuhan di kawasan hutan, terutama ketika ada zona inti. Dengan kondisi Sanggabuana yang sekarang pun, akan susah menentukan zona intinya. Namun menurut Bernard, dengan beragamnya satwa liar yang ada di kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana, perlu dikelola sebagai kawasan konservasi namun juga perlu dilakukan rehabilitasi habitat.
“Jadi memang bentuk yang paling ideal saat ini untuk kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana adalah Taman Hutan Raya.” Tegas Bernard.
Dalam Forum Discusion Group (FGD) yang diadakan di Desa Cintalaksana antara Tim Terpadu dengan masyarakat, aparat desa dan stakeholder terkait pada tanggal 1 April 2026, sempat muncul kekawatiran dari masyarakat yang diwakili oleh Kepala Desa Mekarbuana, Kecamatan Tegalwaru, Jaji Maryono atas perubahan fungsi kawasan hutan ini. Terutama terkait keterlibatan masyarakat di dalam hutan seperti pengelolaan obyek wisata alam.
Menyikapi ini, Bernard menjelaskan bahwa Taman Hutan Raya akan dikelola berdasarkan blok, berbeda dengan Taman Nasional yang dikelola dengan sistem zonasi. Di dalam Tahura nantinya akan ada blok perlindungan, blok koleksi, dan blok pemanfaatan. Untuk blok pemanfaatan yang ada potensi pemanfaatan wisata alam dan wisata minat khusus tetap bisa dikelola oleh masyarakat atau kelompok masyarakat sebagai area wisata di dalam blok pemanfaatan. Untuk memfasilitasi para penyadap aren dan pemburu madu hutan, bisa dilakukan di zona tradisional.
Sedangkan di Taman Nasional, akan ada zona inti, zona rimba, zona rehabilitasi, zona pemanfaatan, zona tradisional, zona religi sejarah dan budaya, serta zona khusus. Di zona inti sama sekali tidak boleh ada kegiatan manusia kecuali untuk penelitian terbatas. Di kawasan Taman Nasional, terutama di zona inti juga tidak boleh ada penambahan jenis tanaman asli maupun tidak asli.(red)
