Musim Kemarau, Polhutmob Perhutani Purwakarta Patroli Kebakaran Hutan

POLHUTMOB Perhutani KPH Purwakarta sedang lakukan patroli.

PURWAKARTA-Sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi kebakaran, Polhutmob Perhutani KPH Purwakarta lakukan patroli atau pengawasan rutin terhadap puluhan ribu hektar hutan di wilayah tersebut.

Pengawasan tersebut dilakukan mengingat pada musim kemarau seperti saat ini, kawasan hutan serta lahan kosong kerap terjadi kebakaran.

“Kami telah memerintahkan seluruh jajaran aparat Polhut untuk melakukan patroli dan turun ke setiap wilayah melakukan penyuluhan dan melakukan pemasangan papan imbauan di sejumlah hutan lindung yang tersebar kawasan di register untuk mencegah kebakaran,” kata Komandan Regu (Danru) POLHUTMOB Perhutani KPH Purwakarta, Deni Mardias. Kamis (10/9/2020).

Diketahui, kawasan hutan Perhutani KPH Purwakarta memiliki luas 60.609.83 hektar
yang termsuk kedalam tiga wilayah administrasi yakini Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.

Baca juga : Abaikan Protokol Kesehatan, PT Metro Pearl Indonesia Nekat Buka Lamaran di Tengah Pandemik

“Sejauh ini kami kita terus melakukan patroli, turun ke wilayah-wilayah untuk memantau aktivitas masyarakat, dan kami tegaskan bahwa kita tidak segan-segan menindak apabila ada oknum yang secara sengaja membakar lahan dan hutan,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap pelaku pembakaran hutan akan terancam sanksi yang tidak main-main sesuai Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang kehutanan meliputi sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi perdata.

Selain itu, Deni juga mengimbau para petani maupun orang yang melintas diwilayah hutan tidak sembarangan membuat api atau bahkan membuang puntung rokok.

“Ini sebagai upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang. Maka dari itu kami mengajak warga untuk bersama menjaga hutan supaya tidak terjadi kebakaran,” ucapnya.

Dengan adanya patroli, Ia berharap masyarakat menjadi lebih waspada termasuk upaya mencegah perbuatan yang tidak bertanggung jawab dari seseorang yang ingin merusak hutan.

“Patroli juga melibatkan masyarakat sekitar hutan atau Lembaga Masayarakat Desa Hutan (LMDH), Polhut dan KRPH sehingga lebih mengena dengan sasaran. Menjaga lingkungan hutan itu merupakan tanggung jawab semua masyarakat bukan hanya Perhutani, TNI, maupun Polri. Semua pihak wajib ikut serta mengawasi dan melindungi hutan dari kebakaran,” pungkasnya. (wes/tif).

Baca juga