PURWAKARTA – Seorang pria berinisial MLA (35) melakukan aksi penipuan melalui aplikasi MiChat hingga berhasil meraup uang puluhan juta rupiah. Untuk mengelabui korbannya, ia mengaku dan memasang foto sebagai perempuan dalam aplikasi media sosial yang sedang trend tersebut.
MLA yang merupakan warga kendal Jawa Tengah menggunakan nama akun “Terisa Brenda Verawati” pada aplikasi MiChat. Salah satu korbannya yang berhasil ditipu adalah Am (29) warga Desa Dangdeur Kecamatan Bungursari Kab Purwakarta
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, penipuan berbasis aplikasi tersebut sudah dilakukan pelaku terhadap korban dalam rentang waktu sekitar empat bulan.
Baca Juga: Berbagi Kasih Natal 2019, WOM Finance Berikan Bantuan Ke Anak Yatim
“Total uang yang sudah ditransfer korban ke pelaku atau tersangka ini sejumlah uang berkisar Rp69 juta,” kata Kapolres saat menggelar pers rilis di aula pengabdian Mako Polres Purwakarta, Rabu (11/12/2019).
Modus penipuan tersebut, ditambahkan Kapolres, tersangka mengiming-ngimingi korban dengan bersedia dinikahi dengan syarat membantu tersangka mengobati penyakitnya.
“Tersangka dengan akun Brenda nya itu, mengaku punya penyakit dan meminta korban mentransfer sejumlah uang untuk pengobatan, dan korban pun menurutinya,” ujarnya.
Baca Juga: Mudahkan Pelanggan Bright Gas, PT Pertamina Sebar 62 Outlet Di Wilayah Purwasukasi
Setelah waktu berlalu, korban curiga jika akun Brenda tersebut merupakan seorang pria dan korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
“Kita lakukan penyelidikan dan memang benar akun tersebut merupakan seorang pria dan segera kita menangkapnya,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kini tersangka dijerat undang- undang penipuan sekaligus undang -undang ITE.
“Tersangka dijerat Pasal 378 tentang penipuan juga dikenakan pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 Undang- undang tentang ITE no 19 tahun 2016 dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(wes/zak)
