Lusa, PSBB Diterapkan di Bogor, Depok dan Bekasi

Ridwan Kamil.JABAR-Lima daerah di Provinsi Jawa Barat, di antaranya Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai lusa, Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020).

“Kami tetapkan bahwa PSBB di lima wilayah mulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 bulan April 2020 selama 14 hari. Setelah 14 hari nanti kita evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Pemprov Jawa Barat, kemarin.

Ridwan Kamil menyerahkan teknis sanksi bagi pelanggar PSBB ke pimpinan daerah masing-masing yang menerapkan PSBB.

“Sanksi diserahkan ke Wali Kota dan Bupati menyesuaikan kebijakan diskresi Wali Kota dan Bupati,” ucapnya. (red).

Baca juga