Kisah Pilu Dua Anak Yatim Karawang, Ayah Meninggal Harta Waris Malah Dikuasai Bibik

KARAWANG – Dua anak yatim berusia 9 dan 12 yang tinggal di wilayah Kabupaten Karawang masih harus berjuang guna mendapatkan hak warisnya yang kini dikuasi adik mendiang ayahnya, Heng Carla Hendriek. Sebab, bibik dari dua anak yatim itu terus melakukan berbagai upaya hukum agar harta warisan mereka jatuh ke tangannya.

Nasib pilu dua anak yatim itu dituturkan Kuasa Hukum ibu anak yatim, Arief Budiman, dari Kantor Hukum dan Kurator ARB & Partners, Rabu (29/4/2026).

“Bibik dari anak yatim itu yakni Heng Carla Hendriek telah menggugat ibu anak yatim terkait pembatalan perkawinan, penetapan ahli waris, serta pembatalan perwalian melalui Pengadilan Agama Karawang. Namun semua gugatannya bisa dikatakan dimentahkan oleh pengadilan,” ujarnya.

Dalam perkembangannya, kata Arief, sejumlah perkara yang diajukan Carla melalui Pengadilan Agama Karawang telah diputus dengan amar yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang untuk mengadili perkara dimaksud.

Oleh sebab itu, sambung dia, gugatan Carla dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan tersebut antara lain tercermin dalam Perkara Nomor 3999/Pdt.G/2025/PA.Krw yang diputus pada tanggal 29 Januari 2026, serta Perkara Nomor 4762/Pdt.G/2025/PA.Krw yang diputus pada tanggal 15 April 2026. Selain itu, dalam perkara pembatalan perkawinan yang terdaftar dengan Nomor 1187/Pdt.G/2025/PA.Krw di Pengadilan Agama Karawang, yang diputus pada tanggal 28 Agustus 2025, klien telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung dengan Nomor 258/Pdt.G/2025/PTA.Bdg.

Terhadap perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung pada tanggal 27 November 2025 telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menerima permohonan banding, membatalkan putusan Pengadilan Agama Karawang, serta mengadili sendiri dengan amar menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sehingga perkawinan yang menjadi objek perkara tetap sah secara hukum.

Namun demikian, lanjut Arief, Heng Carla Hendriek kembali mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama Cikarang dengan pokok perkara yang nyaris sama. Perkara tersebut saat ini terdaftar dengan Nomor 797/Pdt.G/2026/PA.Ckr dan masih berada pada tahap proses jawab-menjawab para pihak. Menurut Arief, rangkaian pengajuan perkara di berbagai forum peradilan tersebut menunjukkan bahwa pokok sengketa yang sama masih terus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Oleh sebab itu diperlukan kehati-hatian dalam menilai konsistensi dasar hukum, kewenangan mengadili, serta relevansi substansi yang diajukan dalam setiap proses yang berjalan.

“Tim Kuasa Hukum memandang bahwa rangkaian proses hukum tersebut mencerminkan adanya perbedaan pandangan yang mendasar di antara para pihak, khususnya terkait penguasaan, pengelolaan, serta pelaksanaan kehendak terakhir almarhum sebagaimana tertuang dalam dokumen yang relevan,” papar Arief lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh kliennya, sambung dia, hingga saat ini penguasaan atas sebagian aset berada pada pihak yang menjalankan fungsi terkait pelaksanaan wasiat, yang dalam perkara ini merupakan pihak Heng Carla Hendriek yang berkedudukan sebagai Penggugat. Namun demikian, aspek transparansi dalam pengelolaan serta distribusi manfaat kepada pihak yang berkepentingan, khususnya anak-anak almarhum, masih memerlukan akuntabilitas dan kejelasan pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Selain upaya hukum perdata yang sedang berjalan, klien juga menempuh langkah hukum di bidang pidana. Dalam rangka melindungi kepentingan hukum klien, Tim Kuasa Hukum telah menempuh langkah hukum di bidang pidana dengan menyampaikan laporan kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Maret 2026,” kata Arief.

Laporan tersebut, katanya lagi, mengenai dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian serta berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelaksana wasiat. Penyampaian laporan tersebut merupakan bagian dari upaya hukum yang ditempuh secara sah dan proporsional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, guna memperoleh kejelasan hukum atas fakta-fakta yang ada.

“Selain menempuh jalur litigasi, Tim Kuasa Hukum juga telah mengambil langkah-langkah administratif sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap proses peradilan dengan menyampaikan permohonan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta melakukan komunikasi dan pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga,” ucap Arief.

Dalam konteks keseluruhan perkara, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai ahli waris merupakan prinsip utama yang harus dijaga, baik dalam proses peradilan maupun dalam setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan harta peninggalan.

“Seluruh proses hukum yang sedang berjalan saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan dan belum mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak almarhum sebagai prioritas utama,” pungkasnya.(red)

Baca juga