
KARAWANG – Di tengah kontroversi pernyataan Menteri Agama, KH Nasaruddin, terkait zakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karawang mengimbau warga membayar zakat fitrah tepat waktu. Lembaga tersebut bahkan resmi menetapkan nilai zakat fitrah tahun 1447 Hijriah sebesar Rp 42 ribu per jiwa atau setara 3,5 liter beras.
Nominal tersebut sama dengan tahun sebelumnya yakni 1446 Hijriah. Dasarnya adalah harga beras yang berlaku di pasaran saat ini.
“Kami harap warga Karawang tetap menjalankan kewajiban membayar zakat fitrah paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Kami telah menetapkan nilai zakat fitrah dalam bentuk uang berdasarkan standar harga beras yang dikonsumsi masyarakat,” ujar Ketua Baznas setempat, H. Karmin Amrullah, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, selain menetapkan nilai zakat fitrah, Baznas Karawang juga menaikkan target penghimpunan dana zakat selama Ramadan tahun ini sebesar Rp 3 miliar. Angka tersebut meningkat dua kali lipat dibanding target Ramadan tahun lalu yang berada di kisaran Rp 1,5 miliar.
“Untuk target penghimpunan dana keseluruhan tahun 2026 ini, termasuk zakat mal, infak, dan sedekah, kami targetkan di angka Rp15 miliar,” tutur Karmin lebih lanjut.
Dia menjelaskan, guna menggapai target tersebut, pihaknya menerapkan strategi jemput bola dengan menugaskan relawan di sejumlah titik, termasuk di beberapa perbankan seperti Bank Syariah Indonesia, Bank BJB, Bank BJB Syariah, serta Bank Sinarmas.
“Nasabah di bank jumlahnya banyak. Minimal zakat fitrahnya bisa tersalurkan melalui Baznas. Relawan kami disiagakan di tempatkan itu untuk memudahkan masyarakat menjalankan kewajibannya,” kata Karmin lagi.
Baznas Karawang juga mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi supaya pengelolaannya sesuai ketentuan syariat dan tepat sasaran kepada delapan golongan penerima (asnaf).
Ketika disinggung pernyataan Menag yang meminta masyarakat meninggalkan zakat, dengan bijak Karmin menyebutkan, pihaknya tidak ingin berspekulasi atas maksud pernyataan tersebut. Apalagi, kata dia, Menag telah meminta maaf secara langsung kepada masyarakat.
“Kami juga kurang memahami maksudnya apa. Yang pasti beliau sudah meminta maaf. Bagi kami, ini menjadi momentum agar Baznas lebih aktif lagi berinteraksi dengan masyarakat untuk menjelaskan bahwa zakat itu wajib,” ucap Karmin.
Ia menegaskan, zakat memiliki landasan hukum yang jelas dalam ajaran Islam. Bahkan, dalam Al-Qur’an, perintah zakat kerap disandingkan dengan salat.
“Dalam Al-Qur’an disebutkan wa aqimush shalata wa atuz zakata. Kalau salat itu hubungan manusia dengan Allah, maka zakat ini hubungannya dengan sesama manusia. Secara hukum, zakat itu wajib,” tegasnya.
Terkait isu yang sempat berkembang, termasuk soal dana zakat dikaitkan dengan program MBG, Karmin menyebutkan, pengelolaan zakat memiliki aturan ketat dan tidak bisa di alokasikan di luar ketentuan syariat.
“Seperti isu MBG yang sempat ramai, itu sudah diverifikasi oleh Baznas Pusat. Tidak mungkin dana zakat diperuntukkan untuk hal yang tidak sesuai ketentuan. Zakat itu ada asnaf-nya, ada delapan golongan penerima yang sudah diatur,” katanya.
Karmin mengimbau masyarakat Karawang agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang bersifat provokatif atau belum jelas kebenarannya. “Bagi yang belum paham, jangan langsung ditanggapi secara utuh. Perlu cek kembali, terutama ke Baznas sebagai lembaga resmi. Jangan sampai salah persepsi,” katanya.(red)
