Askun : Penunjukan Pendi Sebagai Ketua DPRD Karawang Cacat!

Asep Agustian. (Foto : Latif/Praja).

KARAWANG– Kontroversi penunjukan Pendi Anwar sebagai Ketua DPRD Kabupaten Karawang masih bergulir. Kini, advokat yang juga pemerhati politik Karawang, Asep Agustian yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun), ikut bersuara.

“Penunjukan Pendi Anwar sebagai Ketua DPRD Karawang cacat,” katanya kepada Prasastijabar.com, Kamis (5/9/2019).

Askun membeberkan, cacatnya penunjukan Pendi Anwar sebagai Ketua DPRD Kabupaten Karawang lantaran bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) DPP Partai Demokrat Nomor 1/JUKLAK/PD/VII/2019 tentang Persyaratan dan Mekanisme Pengajuan dan Penetapan Unsur Pimpinan DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten serta Pengajuan Pimpinan Fraksi Partai Demokrat.

Baca juga : Demokrat Angkat Pendi Sebagai Ketua DPRD, Sospol’s : Demokrat Perkosa Aturan Sendiri!

Askun melanjutkan, dalam juklak itu jelas bahwa jumlah perolehan suara terbanyak dan minimal berpendidikan sarjana S1.Budianto peraih suara terbanyak tidak hanya di Karawang juga terbanyak se-Jawa Barat dan berpendidikan S1.

“Pendi Anwar tidak memenuhi kedua kriteria tersebut, sementara Budianto memenuhi kedua kriteria itu. Penunjukan Pendi bisa jadi pemicu keretakan internal Demokrat,” tandasnya.

Askun mengingatkan, penentuan kebijakan yang melawan aturan bisa berdampak tidak baik pada Demokrat Karawang di Pemilu 2019.

Baca juga : Terima SK Ketua DPRD Karawang, DPC Demokrat Karawang Gerak Cepat Kirim SK ke Setwan DPRD

“Bisa menjamin enggak massanya Budianto tidak berbalik dukungan kepada Cellica di Pilkada 2020,” tandasnya.

Terkait masalah hukum yang sempat membelit Budianto, Askun menegaskan persoalan itu beda konteks dengan masalah politik. Benar atau salahnya Budianto itu pengadilan yang memutuskannya.

“Selama belum ada vonis pengadilan, maka Budianto berhak dilantik jadi ketua DPRD seandainya ditunjuk oleh DPP,” pungkasnya. (red).

Baca juga

Leave a Comment