Pengganti AM di KPU Karawang Diserahkan ke KPU RI

Ketua KPU Karawang, Miftah Farid.

KARAWANG-Dipecatnya Asep Muksin (AM) oleh DKPP karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berujung berkurangnya satu anggota KPU Karawang. Penggantian AM sepenuhnya diserahkan ke KPU RI.

“Siapa pengganti AM, kami tidak tahu, itu sepenuhnya wewenang KPU RI,” kata Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, Jumat (25/10/2019).

Farid berkilah, putusan yang dikeluarkan DKPP terkait AM ditujukan untuk KPU RI agar segera ditindaklanjutinya dalam tempo paling lama tujuh hari sejak putusan itu dibacakan.

Baca juga : Usai Dipecat DKPP, Asep Muksin Bisa Diseret Ke Pidana Umum

“Jadi bukan KPU Karawang yang berwenang menindaklanjutinya,” dalihnya.

Farid berharap, sudah ada pengganti AM dalam waktu kurang dari tujuh hari karena saat ini KPU Karawang punya hajat melaksanakan Pilkada Karawang 2020.

Baca juga : DKPP Pecat Enam Penyelenggara Pemilu, Di antaranya Asep Muksin Dari KPU Karawan

“Tahapan Pilkada kan sudah berjalan, jadi berharap pengganti AM sudah ada secepatnya,” tutupnya. (red).

Baca juga : Adam Bachtiar : Putusan DKPP dan Gakkumdu Saling Bertentangan

Baca juga

Leave a Comment