
DKPP putuskan pecat Asep Mukhsin.
KARAWANG-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutuskan pemberhentian tetap alias memecat Komisioner KPU Karawang, Asep Mukhsin, Rabu (23/10/2019).
“Pemberhentian tetap untuk Asep Mukhsin dan 12 PPK tidak layak untuk kembali sebagai penyelenggara Pemilu,” kata penggugat AM dan 12 PPK yang juga anggota Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Machri, kepada Prasastijabar.com.
Baca juga : Pecat! Bawaslu Karawang Optimis Gugatannya Terhadap Asep Mukhsin Dipenuhi DKPP
Namun Roni belum bisa memberikan statmen lebih lanjut lantaran masih mengikuti siding DKPP di Jakarta.
Diketahui sebelumnya, Asep Mukhsin bersama 12 PPK diduga melakukan jual beli suara dengan Kusnaya di Pemilu Legislatif 2019. Permasalahan ini terbongkar lantaran Kusnaya membuka suara ke public jika dirinya merasa ditipu oleh Asep Mukhsin dan 12 PPK karena sebelumnya dijanjikan sejumlah suara, padahal Kusnaya mengaku telah menyetor sejumlah uang hingga mencapai Rp600 jutaan. (red).
Baca juga : Heboh Kasus Dugaan Jual Beli Suara Pileg 2019, Ini Keputusan Bawaslu Karawang
