RDP FPK dan Korpri Terkait Uang Kadedeh, Komisi I DPRD Rekomendasikan Pensiunan Sebelum Maret 2026 Tetap dapat Rp.14 Juta

KARAWANG – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait uang kadedeh pensiunan, Rabu 13/5/2026) di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang. Pasalnya terdapat perubahan nominal, yang awalnya Rp.14 juta menjadi Rp.7 juta.

Ketua FPK, Didin mempertanyakan Keputusan Korpri Kabupaten Karawang yang merubah uang kadedeh pensiunan yang awalnya Rp.14 juta menjadi Rp.7 juta melalui Musyawarah Luar Biasa yang dilakukan Korpri pada Febuari 2026. Menurutnya keputusan tersebut tidak dapat berangsur surut, dan tidak berlaku untuk pensiunan sebelum terbitnya keputusan tersebut.

“Keputusan itu kan Febuari 2026. Seharusnya kami yang pensiun 2025 kebawah tetap dengan Keputusan pada tahun 2012, mendapatkan Rp.14 juta,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua Korpri Kabupaten Karawang, Asip menjelaskan, pada 2025 pihaknya telah melakukan audit dengan meminta bantuan Konsultan Akuntan Publik (KAP) untuk memastikan data-data Korpri Kabupaten Karawang. Hasilnya terdapat 1.191 orang pensiunan yang uang kadedehnya belum terbayar, ditambahkan pensiunan pada tahun 2025 sebanyak 625 orang.

Ia menuturkan, keputusan merubah uang kadedeh menjadi Rp.7 juta dengan mempertimbangkan berbagai hal, salah satunya terkait kemampuan anggaran Korpri Kabupaten Karawang.

“Kalau uangnya ada mangga-mangga (silahkan) saja. Kalau 14 juta, sampai kapan pun tidak akan terbayar. Bahkan sampai saya Pensiun 2028 nanti juga tidak akan terbayar,” kata Asip.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi FPK dan Korpri untuk melakukan diskusi sebagai upaya mencari solusi atas permasalahan tersebut.

“Saya tidak dapat mengambil keputusan apa pun dalam diskusi ini. Saya hanya merekomendasikan agar pensiunan sebelum terbitnya Keputusan Korpri yang baru pada Febuari 2026, tetap dibayarkan uang kadedeh sebesar Rp.14 juta,” tegasnya.(red)

Baca juga