
KARAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Sidang Paripurna tentang Persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Rabu (29/4/2026) malam di Gedung Paripurna DPRD Karawang.
Agenda lainnya dalam Sidang Paripurna tersebut yaitu Perubahan Surat Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dan Perubahan Surat Keputusan DPRD tentang Alat Kelengkapan Dewan dari Fraksi Partai Gerindra.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin beserta Pimpinan DPRD Kabupaten Karawang lainnya. Hadir dalam Sidang Paripurna ini Bupati Karawang, Wakil Bupati Karawang, Forkopimda serta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan, satu bulan terakhir pihaknya melalui Pansus Raperda LKPJ Bupati Karawang Tahun Anggaran 2025 telah melaksanakan rapat pembahasan. Setelah disetujui melalui Pansus, Raperda LKPJ Bupati Karawang Tahun Anggaran 2025 disetujui dan ditetapkan melalui Sidang Paripurna.
“Pansus Raperda LKPJ Bupati Karawang Tahun Anggaran 2025 telah melaksanakan pembahasan sekira satu bulan dengan melibatkan seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang tersebut, hari ini LKPJ Bupati Karawang Tahun Anggaran 2025 disetujui dan ditetapkan melalui Sidang Paripurna,” jelasnya.(red)
