Antisipasi Data Ganda, Rumah Penerima PKH Diberi Lebel

Camat Darangdan, Al Idrus Nurhasan bersama Muspika Kecamatan Darangdan dan Tim PKH tengah melakukan lebelisasi rumah penerima bantuan sosial

PURWAKARTA-Agar tidak terjadi tumpang tindih saat pendataan penerima bantuan dari pemerintah, sejumlah rumah di Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta diberi label Program Keluarga Harapan (PKH). Selain sebagai identifikasi keluarga miskin, labelisasi tersebut juga akan memudahkan pendataan saat program bantuan pemerintah lainnya agar setiap bantuan benar-benar tepat sasaran.

“Dengan adanya penandaan atau labelisasi ini, semua bantuan sosial bisa tepat sasaran dan sangat efektif untuk memastikan penyaluran bantuan baik PKH, BPNT, KIS, maupun KIP serta bantuan lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih,” kata Camat Darangdan, Al Idrus Nurhasan, Kamis (11/6/2020).

Sementara, jika pemilik rumah penerima bantuan tidak mau rumahnya dilabeli sebagai keluarga miskin, berarti mereka dinilai sudah mampu. Sehingga harus menyatakan mundur sebagai penerima bantuan atau dipindahkan kepada yang lebih membutuhkan.

Baca Juga: Galian Tanah Ilegal di Purwakarta Disegel Dinas ESDM Jabar

“Ini jadi identitas, mana rumah yang betul-betul mendapatkan bantuan dan tepat sasaran. Kami berharap masyarakat lebih banyak yang sadar diri, jika sudah merasa mampu maka bisa mengundurkan diri. Agar bantuan itu bisa diberikan kepada lainnya yang lebih membutuhkan,” ujarnya.

Sebelumnya, saat akan melakukan penyemprotan, petugas meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik rumah sambil menjelaskan tujuan adanya labelisasi tersebut. Pemilik rumah pun bersedia, karena Ia mengakui jika memang keluarga miskin dan sebagai penerima bantuan dari pemerintah.

“Tapi kalau rumahnya bagus, punya pekerjaan atau penghasilan tetap, malah punya kendaraan lebih dari satu, tetapi masih penerima PKH, tentu mereka dengan kesadarannya diharapkan mundur dan dibantuannya diberikan kepada masyarakat miskin,” pungkas Idrus.(wes/zak)

Baca juga